Dark/Light Mode

UMKM Mau Bangun Pertashop, Pertamina Siap Kucurkan Modal Usaha

Selasa, 7 Juni 2022 06:58 WIB
Ilustrasi. Bisnis penyaluran BBM, Pertashop. (Dok. Pertamina)
Ilustrasi. Bisnis penyaluran BBM, Pertashop. (Dok. Pertamina)

 Sebelumnya 
Anas Yudiarso mengaku memilih sumber pendanaan dari Pertamina karena merupakan bantuan pinjaman lunak, persyaratannya tidak terlalu ribet.

“Persyaratannya lebih mudah atau bunganya lebih ringan dibandingkan dari bank,“ ujarnya.

Dia mengatakan mengetahui adanya sumber pendanaan dari SMEPP Pertamina untuk pembangunan Pertashop dari teman-teman dakwah yang perduli dengan pengembangan bisnis di Pertamina.

Baca juga : Sabtu Ini KIB Gelar Silatnas, Penentuan Capres Dilakukan Setelahnya

“Kami mendapatkan cerita bahwa Pertamina ada pengembangan Pertashop. Kami mengajukan pinjaman modal secara online. Waktu yang dibutuhkan dari pengajuan hingga persetujuan pendanaan disetujui kisaran 4 bulan,” paparnya.

Ponpes Assalam mendapatkan pinjaman sebesar Rp250 juta pada awal Februari 2022. Saat ini, Pertashop belum beroperasi karena masih dalam proses pembangunan.

Apabila bisnis ini menguntungkan, katanya, pesantren berencana membangun Pertashop di tempat lain.

Baca juga : Laga Pramusim, Pesut Etam Siap Ukir Tinta Emas

Untuk diketahui, Pertashop yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumsi BBM nonsubsidi (Pertamax dan Dexlite), LPG nonsubsidi (Bright Gas), dan produk ritel Pertamina lainnya memiliki tiga tipe skema bisnis.

Tipe Gold dengan modal diperlukan sebanyak Rp 250 juta (biaya Pertashop dan pengiriman); Tipe Platinum memerlukan modal Rp 400 juta (biaya Pertashop dan instalasi); dan Tipe Diamond modal diperlukan Rp 500 juta (biaya Pertashop dan instalasi).

Untuk Tipe Platimum dan Diamod selain BBM dimungkinkan menjual LPG Bright Gas dan pelumas Pertamina.

Baca juga : Top, Bank DKI Jadi Bank Daerah Pertama Bisa Transaksi Di Luar Negeri

Calon penerima bantuan harus sesuai dengan kriteria dan ketentuan mitra Pertashop serta memenuhi syarat sesuai Permen BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2021 tentang Koperasi.

Mitra binaan akan mendapatkan pagu anggaran sebesar maksimal Rp 250 juta.

Untuk mendapatkan bantuan itu, calon mitra binaan harus memiliki agunan yang diutamakan berupa aset tetap dengan minimal nilai agunan satu kali nilai pinjaman yang diajukan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.