Dark/Light Mode

Soal Aturan Tarif Ojol, Gojek Lebih Nurut

Minggu, 7 Juli 2019 18:55 WIB
Ojek online. (Foto: Selular)
Ojek online. (Foto: Selular)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputasan pemerintah untuk memperluas aturan penerapan tarif bagi transportasi online atau ojek online (ojol) per 1 Juli 2019 menjadi 41 kota besar ternyata direspon berbeda oleh Gojek dan Grab.

Gojek sebagai aplikator besutan Nadiem Makarim langsung merespon cepat keputusan pemerintah soal penyesuaian tarif ojol itu. “Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang diterima hari ini (2/07) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita.

Baca juga : Bala Bantuan Dari Langit

Menurut dia, Gojek punya misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim industri yang sehat. “Sebagai karya anak bangsa, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan Gojek,” ungkapnya.

Sementara itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, berjanji baru mulai awal pekan depan seluruh tarif atau biaya jasa ojol dalam aplikasinya akan disesuaikan dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KP No.348/2019. Aplikator ojol asal Malaysia ini masih akan memantau perkembangan penerapan tarif di 41 kota.

Baca juga : Pengaturan Tarif Promo Ojol Cegah Persaingan Tidak Sehat

"Saat ini kami memonitor bahwa sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru dan sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan," ungkapnya.

Adapun 41 kota tersebut, berdasarkan zona yakni zona I, Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Belitung, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kab.Probolinggo, Kab.Pasuruan, Kab.Kudus, dan Madura.

Baca juga : Grab Manut, Gojek Wait And See

Sementara itu, zona II yang terdiri atas wilayah Jabodetabek sudah diberlakukan seluruhnya di Kota Jakarta, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.

Pemberlakuan tarif atau biaya jasa pada zona III terdiri atas Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Mataram, Kota Ku pang, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Ambon, dan Kota Jayapura. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.