Dark/Light Mode

Nirpartisipasi IHT, Revisi PP 109/2012 Dinilai Tak Layak Dilanjutkan

Kamis, 4 Agustus 2022 13:57 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Hal ini juga jelas bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan tentunya nilai-nilai Pancasila yang sangat mengedepankan musyawarah mufakat sebagai bentuk keadilan.

"Dalam sejumlah konsultasi publik, sebenarnya bukan konsultasi publik, tapi bagaimana pejabat mengundang banyak stakeholder yang hanya setuju dengan gagasan pemerintah saja. Hasilnya terjadi ketidakseimbangan dalam proses konsultasi publik tersebut," sambung Riant.

Nirpartisipasi dari objek kebijakan dan proses penyusunan kebijakan yang tidak dinamis, sambung Riant, hanya akan menghasilkan kebijakan yang tidak efektif, serta berpotensi sebagai pemborosan keuangan negara bahkan menjurus kepada korupsi kebijakan.

Baca juga : Revisi PP 109/2012 Kudu Pertimbangkan Dampak Ke Industri Dan Pekerja

Soalnya, hal ini dapat menimbulkan konflik baru yang tidak perlu, serta ada tugas-tugas baru untuk menyelesaikan konflik tersebut seperti proses uji materil dengan biaya besar yang ditanggung negara.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wijaya bahkan menduga ada kesengajaan untuk tidak melibatkan pelaku IHT dalam proses revisi PP 109/2012.

Ini misalnya terbukti dari diselenggarakannya uji publik oleh Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada pekan lalu yang mengundang pelaku IHT secara mendadak.

Baca juga : Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran Harus Cepat Dilakukan

"Kami bahkan baru menerima undangan satu hari sebelum uji publik yang diselenggarakan oleh Kemenko PMK. Proses usulan revisinya saja sudah cacat hukum, tidak transparan, belum lagi sampai ke substansinya yang menimbulkan banyak pertanyaan," jelasnya.

Hananto juga menduga adanya tekanan-tekanan oleh asing yang mendorong agar revisi PP 109/2012. Tekanan dilakukan dengan secara sengaja tidak melibatkan IHT agar dapat segera rampung.

Menurut Hananto, indikasi ini pada saat uji publik dimana terlihat kelompok-kelompok tertentu bisa menjelaskan detil pasal per pasal, sementara para pelaku IHT tidak diberikan akses terhadap materi revisi sama sekali.

Baca juga : Industri Vape Tolak Revisi PP 109/2012

Selayaknya pemerintah mengedepankan keterlibatan seluruh pihak yang terdampak dalam proses perumusan kebijakan sejak awal, dengan mengedepankan azas keadilan dan transparansi.

Adapun proses yang dilakukan dinilai tidak sah dan hanya dilakukan sebagai formalitas sehingga berpotensi menimbulkan inefektivitas atas hasil kebijakan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.