Dark/Light Mode

Pemda Diminta Akomodasi Kepentingan Konsumen Dalam Implementasi Perda KTR

Senin, 5 September 2022 12:22 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Ia menyarankan agar Pemda tidak terburu-buru dalam memberlakukan regulasi yang berkaitan langsung dengan masyarakat, termasuk perda KTR.

Baca juga : Kapolres Bekasi: Kalau Ditanya Nangis, Dia Masih Trauma

Harus ada sosialisasi yang masif dan jelas terkait regulasi dan konsekuensinya. Peraturan yang langsung dieksekusi tanpa sosialisasi, lanjut Gitadi, tidak akan berjalan dengan efektif apalagi saat proses penyusunannya tidak melibatkan pihak-pihak yang justru akan menjalankan regulasi tersebut.

Baca juga : Pemda Diminta Dorong People Centered Development Untuk Energi Bersih

“Jika peraturan langsung dieksekusi, tak akan efektif. Apalagi kalau masih sama dengan perda sebelumnya. Solusinya sederhana, misal sosialisasi jangan terburu buru. Dari 2020 sampai 2023 ada sosialisasi. Tak cuma larangan yang cuma ditempel dengan dalih melanggar Perda,” ucap dosen FISIP Unair ini.

Baca juga : Pemerintah Diminta Pertimbangkan Lagi Rencana Naikkan BBM Subsidi

Gitadi melihat negara memang perlu berpihak pada derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik. Namun, pertembakauan di Indonesia memiliki kepentingan yang luas sehingga regulasi yang berkaitan dengan tembakau harus menciptakan win-win solution antara semua pihak dan mencapai tujuan pembuatan peraturan tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.