Dark/Light Mode

Rekognisi Putusan Homologasi Pada Tahapan PKPU

Garuda Resmi Ajukan Permohonan Chapter 15 Ke Pengadilan Amerika

Senin, 26 September 2022 17:20 WIB
Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia (Foto: Instagram)
Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS) secara resmi, Jumat (23/9).

Pengajuan Chapter 15 ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan, untuk memastikan langkah implementasi atas misi restrukturisasi perusahaan yang tengah dilaksanakan, dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional. Khususnya,  di AS.

Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan (recognition) putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui di negara lain. Dengan melibatkan debitor, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara.

Baca juga : Bamsoet Tegaskan Pentingnya Pembangunan Manusia Serta Penguasaan Iptek

Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing, serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara. 

Terkait hal ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan Permohonan Chapter 15 merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU, yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni lalu.

“Dengan ratusan kreditur, termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami perlunya berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian. Sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU, agar dapat terimplementasikan dengan baik," papar Irfan dalam keterangannya, Senin (26/9).

Baca juga : Hari Pelanggan Nasional, Garudafood Kenalkan Varian Baru Langsung Ke Pelanggan

"Proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama segenap pemangku kepentingan selama lebih dari 6 bulan, dilakukan dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian. Serta memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terselaraskan, dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha perusahaan," jelas Irfan.

Karena itu, melalui pengajuan permohonan Chapter 15, Garuda berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur, maupun seluruh kreditur. Khususnya, kreditur yang berada dalam yurisdiksi AS.

Hal ini juga menjadi komitmen berkelanjutan Garuda, atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95 persen kreditur dalam proses PKPU. Dalam upaya memberikan landasan hukum yang kuat, dan pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur.

Baca juga : Tersangka KPK Rame-rame Ajukan Gugatan Praperadilan

"Termasuk, dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja. Demi memberikan nilai optimal, dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha," tutup Irfan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.