Dark/Light Mode

Ribuan Truk Langgar Aturan Odol, Kemenhub Terapkan Jembatan Timbang Online

Rabu, 24 Juli 2019 21:29 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (kiri) saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/7). (Foto: Ist)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (kiri) saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/7). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka -  

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 9.225 kendaraan angkutan barang  menyalahi aturan. Angka tersebut tercatat dalam masa pengawasan 14 hari periode 8-22 Juli 2019 di 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, jumlah pelanggar mencapai 81,07 persen dari total 11.379 kendaraan yang masuk jembatan timbang. Artinya, hanya 2.154 kendaraan atau 18,93 persen yang dinyatakan tidak melanggar. 

Baca juga : Soal Aspek Keamanan, Kemenhub Sarankan Grab Tiru GOJEK

"Kepedulian pengusaha kendaraan truk, operator dan pelaku logistik masih jauh dari yang kita harapkan," katanya dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (24/7). 

Budi menegaskan, Kemenhub memang  serius menyelesaikan persoalan angkutan barang yang melanggar ketentuan over dimension overload (ODOL). 

"Paling penting komitmen kita bersama, saya kumpulkan asosiasi logistik, asosiasi karoseri, operator, Organda, Aptrindo, pasti mendukung tapi mereka butuh waktu menyelesaikan semuanya," ujarnya. 

Baca juga : Bangun Lembaga Manajemen Talenta, Jokowi Ingin Ada Lompatan Pembangunan

Dalam 14 hari masa pengawasan, terdapat beragam jenis pelanggaran. Disebutkan, pelanggaran dokumen sebanyak 7.382 atau sejumlah 57,15 persen, tata cara muat sebanyak 676 pelanggaran setara 5,23 persen, persyaratan teknis sebanyak 90 pelanggaran atau 0,7 persen, pelanggaran dimensi tidak ada, dan pelanggaran daya angkut sebanyak 4.770 kendaraan atau 36,93 persen dari keseluruhan. 

"Pelanggaran paling banyak di STNK, mobil tidak ada STNK foto copy, STNK habis, tidak sah banyak sekali, kemudian buku KIR. Pelanggaran buku KIR 988 kasus 11 persen, STNK 1.781 kasus, surat jalan 70 persen hingga 4 ribu," ungkapnya. 

Sementara, khusus jumlah pelanggaran daya angkut, dia merinci kelebihan muatan 50-100 persen sebanyak 1.500 kendaraan (31,44 persen) dan yang melebihi 100 persen sebanyak 435 kendaraan (9,12 persen). 

Baca juga : China-18 Negara Arab Teken Kesepakatan OBOR Rp 497 Triliun

Adapun dari sisi komoditi terbesar yang melanggar daya angkut lebih dari 100 persen yakni semen, pakan ternak, pasir, pupuk, barang kelontong, kayu, minuman dalam kemasan, batu dan tanah.

Untuk meminimalisir pelanggaran, Budi mengaku akan menerapkan jembatan timbang online. Menurutnya, pengembangan sistem jembatan timbang online akan diterapkan di 73 jembatan timbang. Budi menjelaskan, tujuan sistem yang terintegrasi ini untuk mempercepat proses penimbangan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.