Dark/Light Mode

Harkopnas Tahun Depan Momentum Tegakkan Asas Kekeluargaan Koperasi

Selasa, 15 November 2022 12:13 WIB
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid (tengah) bersama Asisten II Bidang Perekonomian Provinsi Sumatera Barat (kiri), dan Ketua Dekopinwil Sumbar Hendra Irwan Rahim (kanan) menyaksikan layar monitor pada acara launching Hari Koperasi Nasional ke-76 tahun 2023 di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/10). (Foto: Ist)
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid (tengah) bersama Asisten II Bidang Perekonomian Provinsi Sumatera Barat (kiri), dan Ketua Dekopinwil Sumbar Hendra Irwan Rahim (kanan) menyaksikan layar monitor pada acara launching Hari Koperasi Nasional ke-76 tahun 2023 di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/10). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Pada momentum Harkopnas 2023, kata Nurdin, gerakan koperasi meminta komitmen para calon pemimpin nasional periode 2024-2029 untuk membangun ekonomi negara berdasarkan sistem koperasi seutuhnya sesuai perintah Konstitusi.

Komitmen para capres nanti terasa mendesak di tengah resesi ekonomi dunia, inflasi yang tak terkendali akibat melambungnya harga pangan dan energi.

“Menghadapi ancaman krisis global tahun depan, gerakan koperasi tidak ingin sistem koperasi hanya dan selalu dijadikan ‘sabuk pengaman’ seperti yang terjadi pada masa krisis 1998 dan 2008. Setelah krisis berlalu, koperasi kembali ditinggalkan dan kapitalisme kembali menjadi panglima.,” ujar Nurdin Halid.

Dijelaskan, pondasi perekonomian Indonesia berbasis kekayaan sumber daya alam dan budaya lokal. Masyarakat Indonesia yang tersebar di belasan ribu pulau hidup dari pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, pertambakan, perikanan, pertambangan, kelautan, seni budaya, dan kerajinan.

Baca juga : Korni: KTT G20 Momentum Bangkitkan Industri Dan Pulihkan Ekonomi

“Itulah ekonomi kerakyatan, yaitu perekonomian yang dijalankan rakyat Indonesia berbasis sumber daya alam dan budaya,” urainya. 

Karena itu, menurut Nurdin, fokus strategi hilirisasi yang kini digerakkan pemerintah seharusnya tertuju kepada segenap kekayaan sumber daya alam dan budaya.

Hilirisasi bukan hanya terkait bahan tambang seperti nikel, bauksit, baja, besi, semen, dan kelapa sawit yang menuntut modal besar dan teknologi tinggi.

Tetapi, bagaimana produk petani, nelayan, pengrajin ‘dibantu’ mulai dari hulu hingga hilir yaitu distribusi dan pemasaran.

Baca juga : Ketua Fraksi PKS DPR: Hari Pahlawan Momentum Kobarkan Semangat Persatuan Dan Kepedulian Rakyat

Strategi hilirisasi akan efektif memberdayakan dan menyejahterakan rakyat jika rakyat dikonsolidasikan dalam lembaga sosial ekonomi bernama koperasi.

"Untuk itu, kelembagaan koperasi rakyat harus diperkuat, dikembangkan, dan dimodernisasi secara struktural dan sistematis. Tidak seperti sekarang, koperasi dibiarkan bertumbuh dan berkembang di tengah dominasi kapitalisme,” terangnya. 

Nurdin menyebut, banyak koperasi besar kelas dunia justru sukses bergerak di sektor sumber daya alam seperti koperasi pertanian di Jepang, koperasi perikanan di Korea Selatan, koperasi peternakan dan susu di Selandia Baru, Kanada, dan Eropa, koperasi listrik di Amerika Serikat.

Menurut Nurdin, semua sub-sektor terkait sumber daya alam harus menjadi kekuatan utama perekonomian negeri ini.

Baca juga : PT Trimegah Bangun Persada Terapkan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik

Maka, pemberdayaan petani, pekebun, peternak, petambak, pengrajin, nelayan melalui intervensi permodalan, teknologi, distribusi, pemasaran adalah jalan satu-satunya untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan sosial yang tertuang dalam Sila kedua dan kelima Pancasila.

Hilirisasi produk rakyat akan mendatangkan nilai tambah dan berdampak luas bagi penciptaan lapangan kerja. Untuk mencapai itu, strateginya sudah dirumuskan oleh para Pendiri negeri ini, yaitu memperkuat kelembagaan ekonomi rakyat yang disebut koperasi itu.

"Dalam koperasilah, petani, pekebun, peternak, petambak, nelayan dikonsolidasikan seperti dikehendaki Konstitusi Pasal 33. Seperti halnya BUMN, BUMD, dan BUMDes ditopang penuh oleh pemerintah sesuai amanat Pasal 33 Ayat 2, maka penguatan dan modernisasi kelembagaan koperasi adalah juga perintah Konstitusi Pasal 33 Ayat 1,” tutup Nurdin Halid. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.