Dark/Light Mode

Pemerintah Minta Dekopin Kawal RUU Koperasi dan RUU PPSK

Selasa, 6 Desember 2022 23:19 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah meminta Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid untuk mengawal agenda-agenda strategis Gerakan Koperasi Indonesia. Khususnya, RUU Perkoperasian dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Sebab, agenda-agenda strategis itu akan menentukan masa depan koperasi Indonesia sebagai organisasi ekonomi rakyat banyak.

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam acara Pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dewan Koperasi Indonesia.

Baca juga : Solusi Atasi Masalah Ibu Anak Dan Stunting

Rapimnas yang digelar secara hybrid dibuka secara resmi oleh Deputi IV Kementerian Koordinator Perekonomian Rudy Salahuddin dan dihadiri pimpinan gerakan koperasi seluruh Indonesia.

“Saya sangat berharap Pak Nurdin Halid dengan ketokohan dan jaringan luas yang dimilikinya bisa mengawal proses politik terkait agenda-agenda strategis gerakan koperasi Indonesia seperti RUU Koperasi dan RUU PPSK yang masih berproses di DPR," kata Rudy dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/12).

Sementara Ahmad Zabadi mengingatkan, Dekopin bersama pemerintah harus terus berusaha menciptakan ekosistem kelembagaan koperasi di negeri ini. 

Baca juga : Paloh Dipersilakan Keluar Dari Koalisi

Zabadi yang hadir mewakili Menteri Koperasi Teten Masduki, menjelaskan proses pembahasan RUU Koperasi dan RUU PPSK yang cukup panjang dan berliku.

“Pada kesempatan Rapimnas yang baik ini kareena dihadiri para pimpinan gerakan koperasi, saya ingin menjelaskan dua agenda penting dan strategis yang tadi telah disinggung juga oleh Pak Nurdin Halid, yaitu tentang RUU Perkoperasian dan RUU PPSK,” ujar Zabadi.

Dia menjelaskan, RUU Koperasi yang sudah disahkan akhir tahun 2019 dalam Rapat DPR RI tingkat pertama terpaksa disusun ulang dan kini masuk dalam proses pembahasan di DPR.

Baca juga : DPR Nilai Pemerintah Sudah Maksimal Sikapi Perang Rusia Ukraina

RUU tahun 2019 itu, kata Zabadi, sebenarnya sudah ideal dan sesuai tuntutan kebutuhan memajukan dan membesarkan koperasi Indonesia.

“Saya ikut terlibat aktif dalam proses pembahasan RUU itu tahun 2019 sampai disahkan pada tingkat pertama dan tinggal pengesahan di Rapat Paripurna. Namun karena situasi politik saat itu, terpaksa semuanya mulai dari nol lagi. Pak Nurdin Halid sangat paham soal proses politik saat itu di DPR. Jadi, kami terpaksa harus menyusun lagi naskah akademik dan seterusnya,” ungkap Zabadi. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.