Dark/Light Mode

Pemerintah Minta Dekopin Kawal RUU Koperasi dan RUU PPSK

Selasa, 6 Desember 2022 23:19 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
“Tapi, lagi-lagi karena ini proses politik, saya sungguh mengharapkan jaringan dan ketokohan Pak Nurdin Halid bisa mengawal proses ini sehingga kita berharap Gerakan Koperasi Indonesia segera memiliki UU Koperasi yang baru,” sambungnya. 

Sedangkan RUU PPSK yang mendapat penolakan keras dan masif dari Gerakan Koperasi terkait pengawasan koperasi simpan-pinjam oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Zabadi menegaskan, pihaknya telah memperjuangkan aspirasi gerakan koperasi dalam pembahasan dengan DPR.

Dalam proses pembahasan di Senayan itu, Zabadi sudah menjelaskan bahwa karakteristik koperasi, termasuk koperasi yang bergerak di sektor keuangan, berbeda dengan entitas bisnis lainnya.

Diuraikannya, perkembangan koperasi simpan-pinjam mengalami perkembangan luar biasa di era reformasi. Di satu sisi, banyak koperasi yang sesuai dengan jatidiri koperasi, yaitu dari, oleh, dan untuk anggota. Dan, cukup banyak KSP yang berkembang pesat dan sehat sehingga mencapai omzet di atas Rp 1 triliun.

Namun, dalam perkembangan pesat itu, tak bisa dihindari muncul masalah dari sekitar 50 ribu koperasi simpan-pinjam saat ini.

Ada sejumlah koperasi bermasalah yang melihat kelemahan dalam regulasi koperasi sehingga menjadikan koperasi sebagai ‘jubah mereka’ .

"Faktanya, dengan jubah koperasi, mereka melakukan usaha koperasi dengan sistem open loop yaitu melakukan usaha koperasi simpan pinjam dengan yang bukan anggota. Ini jelas-jelas menyalahi nilai dan prinsip koperasi,” sesal Zabadi.

Baca juga : Solusi Atasi Masalah Ibu Anak Dan Stunting

Saat pandemi, cerita Zabadi, muncul 8 KSP bermasalah. Saat yang sama, muncul juga sekitar 7 bank mengalami masalah.

“Namun, sistem pengamanan perbankan sudah berlapis. Sebaliknya, koperasi belum memiliki ekosistem kelembagaan. Itulah yang harus diperjuangkan Pemerintah bersama Gerakan Koperasi melalui RUU Koperasi yang baru maupun RUU PPSK ini,” jelas dia. 

Karena itu, dalam pembahasan di DPR, Zabadi minta KSP yang close loop sesuai prinsip koperasi, yaitu hanya melayani anggota, tetap dalam pengawasan Kemenkop UKM. 

Tentu dengan standar yang lebih tinggi dan ketat soal tranparansi dan akuntabilitas yang melekat pada manajemen pengelolaan koperasi.

Sedangkan koperasi yang melayani non-anggota seperti LKM, BPR, dan lain-lain tidak ada alasan untuk menolak RUU ini bahwa mereka berada di bawah pengawasan OJK.

Pandangan ini diterima oleh sebagian besar fraksi, yaitu tujuh fraksi. Sementara dua fraksi masih menunggu DIM yang akan disusun dan segera disampaikan. Rencananya, awal Desember ada pembahasan khusus tentang DIM baru tersebut. 

"Saya berharap, Pak Nurdin Halid bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan rumusan-rumusan konstruktif yang meyakinkan Dewan di Komisi XI,” pinta Zabadi.

Baca juga : Paloh Dipersilakan Keluar Dari Koalisi

Dia juga mengungkapkan apresiasinya atas soliditas seluruh pimpinan gerakan koperasi Indonesia yang terlihat dari kehadiran pada acara Pembukaan Rapimnas.

Tercatat, sebanyak 301 pimpinan gerakan yang hadir secara offline terdiri dari Pimpinan Paripurna, Pengawas, Dewan Penasihat, Majelis Pakar, induk-induk koperasi, Dekopin Wilayah (Propinsi), dan Dekopinda ( Kabupaten/Kota). Sementara yang hadir secara daring sebanyak 455 orang.

“Buat saya, kesempatan bertatap muka ini langka. Saya berterima kasih dan mengapresiasi segenap pimpinan gerakan koperasi seluruh Indonesia yang solid dan terus berjuang memajukan koperasi-koperasi kita. Masa depan koperasi Indonesia berada di tangan Bapak/Ibu semua,” tandas Zabadi.

Acara tersebut telah digelar di Jakarta, Sabtu (25/11). Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Koperasi.

Kehadiran Pemerintah sangat penting bagi gerakan koperasi dan masa depan koperasi di Indonesia. Kehadiran pemerintah, kata Nurdin, menunjukkan kehadiran negara.

Sekaligus, sebagai bukti komitmen pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin dalam membangun koperasi sesuai amanat Konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.

“Terima kasih kepada Pak Rudy Salahuddin dan Pak Ahmad Zabadi karena telah hadir mewakili Pemerintah. Kehadiran Pemerintah sangat penting karena Rapimnas adalah forum rapat gerakan Koperasi Indonesia tertinggi setelah Munas. Rapimnas 2022 ini akan mengambil keputusan-keputusan strategis terkait kebijakan dan program-program strategis Dekopin tahun 2023,” papar Nurdin.

Baca juga : DPR Nilai Pemerintah Sudah Maksimal Sikapi Perang Rusia Ukraina

Di hadapan Rudy Salahuddin dan Ahmad Zabadi sebagai wakil Pemerintah, Nurdin Halid juga mengapresiasi militansi yang ditunjukkan segenap pimpinan gerakan koperasi Indonesia, baik yang hadir secara offline maupun online.

Nurdin menyatakan bangga melihat soliditas dan kekompakan para pimpinan gerakan koperasi yang tak tergoyahkan oleh gejolak organisasi Dekopin dalam 3 tahun terakhir pasca Munas Dekopin 2019 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sekitar 100 pimpinan Dekopinwil dan Dekopinda yang hadir malam ini secara offline adalah swadaya. Hal ini, kata Nurdin, menunjukkan kemandirian, soliditas, dan semangat juang para pimpinan gerakan di daerah-daerah yang tak pernah surut di tengah badai yang datang dari dalam maupun dari luar gerakan.

"Begitu pun yang hadir secara online, semua mereka ingin mendengar sikap dan arahan pemerintah tentang masa depan koperasi di negeri ini,” tandas Nurdin. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.