Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sulap CSR BUMN Jadi Pendanaan UMKM
Peduli Wong Cilik, Erick Thohir Dipuji
Sabtu, 10 Desember 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Dia berharap, sumber daya BUMN yang besar akan semakin optimal dalam pengembangan UMKM, jika antar perusahaan pelat merah saling terintegrasi.
Misalnya, holding BRI bisa bekerja sama dengan Askrindo-Jamkrindo, serta Pefindo dalam memberikan layanan terhadap sektor mikro-kecil.
“Kalau ini bisa di bawah satu atap, saling terintegrasi, maka sinergitas BUMN bisa lebih baik dalam pemberdayaan UMKM,” kata Toto.
Baca juga : Getol Dorong BUMN Buka Lapangan Kerja, Erick Thohir Jadi Menteri Terbaik
Menurutnya, dengan berbagai program yang ada telah menunjukkan bahwa BUMN tidak main-main memberi dukungan kepada UMKM. Mengingat, UMKM termasuk segmen usaha penyangga ekonomi penting.
“Ada hampir 64 juta UMKM dan menampung tenaga kerja lebih dari 160 juta orang berdasarkan data pada akhir 2020,” katanya.
Sayangnya, dari sisi kredit perbankan, baru menyerap sekitar 20 persen dari total kredit. Artinya, kata Toto, banyak usaha di sektor mikro dan kecil yang feasible namun tidak bankable.
Baca juga : Laba BUMN Meroket, Bukti Transformasi Ala Erick Thohir Hasilkan Prestasi
Padahal, kunci kebangkitan UMKM bukan semata pada akses terhadap sumber keuangan, melainkan upaya peningkatan kapabilitas pelaku usaha.
“Karenanya, intervensi Pemerintah lewat BUMN, misalnya lewat Program KUR dan pendampingan bisnis (coaching), sangat penting dilakukan,” ucapnya.
Gaet BUMN Keuangan
Baca juga : Di Rapimwil PPP Jateng, Erick Thohir Diteriaki Cawapres
Sebelumnya, Erick Thohir menerbitkan Program PUMK, yang merupakan bagian dari Program Bakti BUMN. Sekaligus bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.
“Intinya, (penyaluran program PUMK) BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan lain, yang memiliki kemampuan menyalurkan pinjaman,” ujar Erick saat launching kerja sama Program Pendanaan UMK di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/12).
Erick menjelaskan, mekanisme kerja sama antara BUMN tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian atau kontrak. Kesepakatan tersebut, minimal memuat hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya