Dark/Light Mode

Beberin Pemicu Margin Bersih Bank Tinggi

OJK: Biaya Operasional Perbankan Di Sini Besar

Selasa, 7 Maret 2023 07:30 WIB
Wakil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara saat acara Focus Group Discus­sion (FGD) OJK, di Balikpapan, Kalimantan Timur (3/3) petang. (Foto: Antara).
Wakil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara saat acara Focus Group Discus­sion (FGD) OJK, di Balikpapan, Kalimantan Timur (3/3) petang. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Menyoal ini, Direktur Ekse­kutif Segara Institute Piter Ab­dullah Redjalam pun mengamini penjelasan Mirza. Menurutnya, bank-bank besar cenderung akan terus memperlebar NIM demi mendukung profitabilitasnya.

“Isu NIM perbankan ini menja­di perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena NIM merupakan salah satu komponen penting yang dapat mendorong keuntungan per­bankan,” ujarnya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Piter menilai, bagi bank, NIM yang besar adalah kesempatan. Untuk itu, apabila bisa menjaga NIM tetap tinggi, maka bank akan tetap melakukannya.

“Sepertinya tidak ada bank yang mau menurunkan NIM ke­tika mereka punya kesempatan melebarkan NIM,” ucapnya.

Baca juga : Persiapan Pemilu Terus Berjalan, Kemendagri: Jangan Percaya Isu Penundaan Pemilu

Ia juga mencontohkan, NIM di luar negeri hanya sekitar 2-3 persen. Sementara, NIM di Indonesia bisa berada di atas 5 persen. NIM pun berbeda-beda antar bank.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menyentil soal tingginya NIM perbankan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023. Ia menilai, NIM Indonesia terlalu tinggi, bahkan menjadi nomor wahid di dunia.

Fokus Pengembangan IKN

Dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), OJK sudah mengajukan permohonan lahan untuk pembangunan. Permohonan diajukan ke Badan Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Baca juga : Menkes Bakal Pasok Alat Skrining Buat 514 Daerah

Mirza merinci, luas lahan yang diminta oleh OJK sejumlah 1,5 hektare, di luar lahan untuk pemu­kiman karyawan. Sementara, ang­garan yang disediakan senilai Rp 47 miliar untuk tahun ini, dan Rp 152 miliar untuk tahun depan.

“Jadi totalnya Rp 199 miliar, namun yang baru disetujui DPR sejumlah Rp 47 miliar. Tapi total yang kami anggarkan Rp 199 miliar,” ungkap Mirza dalam kesempatan yang sama.

Rencananya, pembangunan akan dilakukan dalam dua tahun, di mulai dari tahun ini. Sehingga ditargetkan kantor OJK dapat selesai pada 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang yang mengharuskan Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011, yang mengharuskan kantor lembaga wasit perbankan itu berada di Ibu Kota Negara (IKN).

Tak hanya itu, sambung man­tan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) ini, OJK terus berbenah menyusul diterbitkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).

Baca juga : Cetak Hattrick Pemilu 2024, Banteng Kota Bekasi Siapkan Saksi Militan

Karena itu, berdasarkan un­dang-undang yang menyatakan bahwa OJK harus berkedudukan di ibu kota negara, maka persiapan perpindahan pun harus segera dilakukan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.