Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pejabat & ASN Dilarang Bukber
Restoran & Hotel Kehilangan Potensi Raup Kenaikan Cuan
Minggu, 26 Maret 2023 06:45 WIB
Sebelumnya
Sekadar info, kebijakan Pemerintah melarang bukber tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Dalam arahan itu, Jokowi meminta seluruh pejabat dari Kementerian/Lembaga (KL) hingga pejabat daerah untuk meniadakan acara bukber. Para pegawai Pemerintah atau ASN dilarang menggelar bukber yang mengumbar kemewahan.
Alasannya, saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.
Meski begitu, Pramono menegaskan, kalau larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat Pemerintah.
Baca juga : Jokowi Resmikan Gedung PYCH sebagai Wadah Kembangkan Potensi Anak Muda Papua
“Perlu saya jelaskan, surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, larangan buka puasa arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga Pemerintah,” kata Pramono Anung dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden yang disiarkan, Kamis (23/3).
Yang kedua, lanjut Pramono, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Ketiga, yang tidak kalah penting adalah, saat ini ASN dan pejabat Pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran Pemerintah dan ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
Baca juga : Jelang Puasa, Lorin Sentul Hotel Gelar Dapur Ramadhan
“Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden, itu merupakan acuan yang utama,” ujar Pramono.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut arahan Presiden Jokowi itu ditujukan untuk para menteri, kepala lembaga, badan, hingga Pemerintah Daerah (Pemda) harus mematuhinya.
“Untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3).
Menurut dia, arahan Presiden Jokowi itu ditujukan demi kebaikan bersama, karena momen Ramadan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
Baca juga : Presiden Ukraina: Tragedi Ini Sangat Mengerikan
“Sebenarnya, ini telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” kata dia.
Menurut Anas, jika tetap ada ASN yang buka bersama di lingkungan Pemerintahan akan dilihat dulu sejauh mana pelanggarannya.
“Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, hingga sebagainya,” ungkapnya. ■
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya