Dark/Light Mode

Pejabat & ASN Dilarang Bukber

Restoran & Hotel Kehilangan Potensi Raup Kenaikan Cuan

Minggu, 26 Maret 2023 06:45 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan keterangan pers terkait surat edaran larangan buka puasa bersama bagi pejabat pemerintahan, di Jakarta, Kamis (23/3/2023). (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan keterangan pers terkait surat edaran larangan buka puasa bersama bagi pejabat pemerintahan, di Jakarta, Kamis (23/3/2023). (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden).

 Sebelumnya 
Sekadar info, kebijakan Pe­merintah melarang bukber tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia No­mor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait Penyeleng­garaan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Dalam arahan itu, Jokowi meminta seluruh pejabat dari Kementerian/Lembaga (KL) hingga pejabat daerah untuk meniadakan acara bukber. Para pegawai Pemerintah atau ASN dilarang menggelar bukber yang mengumbar kemewahan.

Alasannya, saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pande­mi menuju endemi Covid-19.

Meski begitu, Pramono me­negaskan, kalau larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat Pemerintah.

Baca juga : Jokowi Resmikan Gedung PYCH sebagai Wadah Kembangkan Potensi Anak Muda Papua

“Perlu saya jelaskan, surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, larangan buka puasa arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lem­baga Pemerintah,” kata Pramono Anung dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden yang disiar­kan, Kamis (23/3).

Yang kedua, lanjut Pramono, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Ketiga, yang tidak kalah penting adalah, saat ini ASN dan pejabat Pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Untuk itu, Presiden mem­inta kepada jajaran Pemerintah dan ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang seder­hana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.

Baca juga : Jelang Puasa, Lorin Sentul Hotel Gelar Dapur Ramadhan

“Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden, itu merupakan acuan yang utama,” ujar Pramono.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut arahan Presiden Jokowi itu ditujukan untuk para menteri, kepala lem­baga, badan, hingga Pemerintah Daerah (Pemda) harus mema­tuhinya.

“Untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3).

Menurut dia, arahan Presi­den Jokowi itu ditujukan demi kebaikan bersama, karena momen Ramadan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.

Baca juga : Presiden Ukraina: Tragedi Ini Sangat Mengerikan

“Sebenarnya, ini telah di­lakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” kata dia.

Menurut Anas, jika tetap ada ASN yang buka bersama di lingkungan Pemerintahan akan dilihat dulu sejauh mana pelang­garannya.

“Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, hingga sebagainya,” ungkap­nya. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.idMari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian joinAnda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.