Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Korban Pinjol Bunuh Diri
Bos AdaKami Ngaku Selalu Patuhi Aturan OJK Dan AFPI
Minggu, 24 September 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Menurut Bernardino, AdaKami hingga kini masih menelusuri identitas korban yang dimaksud, seperti nama lengkap, nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan nomor telepon seluler, yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti pemeriksaan apakah korban benar debitur AdaKami, yang memiliki tunggakan. Dan untuk melacak rekam proses penagihan.
Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (Know Your Customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.
Baca juga : Viral Adanya Kabar Korban Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Lakukan Investigasi
“Verifikasi identitas korban akan membuktikan kebenaran berita yang beredar,” katanya.
Ditegaskan Bernardino, dalam menjalankan praktik bisnis, khususnya yang terkait penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP (Standard Operating Procedure) dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca juga : Ada Yang Mau Segera, Ada Yang Minta Sabar
Antara lain, tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman. Baik itu secara langsung maupun lewat dunia maya terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.
“Bahkan tim penagihan AdaKami wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK,” sebut Bernardino.
Baca juga : Kabasarnas Belum Diproses, Danpuspom TNI Sebut Baru Terima Laporan KPK Hari Ini
“Sekali lagi, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator,” tegas Bernardino.
Untuk itu, AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas berwenang untuk menyelesaikan kasus tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya