Dark/Light Mode

Soal Korban Pinjol Bunuh Diri

Bos AdaKami Ngaku Selalu Patuhi Aturan OJK Dan AFPI

Minggu, 24 September 2023 07:20 WIB
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr (kiri) bersama Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko kanan saat konferensi pers mengenai berita viral terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending, AdaKami di Jakarta, Jumat (22/9/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr (kiri) bersama Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko kanan saat konferensi pers mengenai berita viral terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending, AdaKami di Jakarta, Jumat (22/9/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
Menurut Bernardino, AdaKa­mi hingga kini masih menelusuri identitas korban yang dimaksud, seperti nama lengkap, nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan nomor telepon seluler, yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti pemerik­saan apakah korban benar debi­tur AdaKami, yang memiliki tunggakan. Dan untuk melacak rekam proses penagihan.

Hal ini sesuai dengan prose­dur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (Know Your Customer) seluruh peng­guna layanan AdaKami.

Baca juga : Viral Adanya Kabar Korban Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Lakukan Investigasi

“Verifikasi identitas korban akan membuktikan kebenaran berita yang beredar,” katanya.

Ditegaskan Bernardino, dalam menjalankan praktik bisnis, khu­susnya yang terkait penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP (Standard Operating Procedure) dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca juga : Ada Yang Mau Segera, Ada Yang Minta Sabar

Antara lain, tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental atau­pun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman. Baik itu secara langsung maupun lewat dunia maya terha­dap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.

“Bahkan tim penagihan Ada­Kami wajib mendapatkan serti­fikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK,” sebut Bernardino.

Baca juga : Kabasarnas Belum Diproses, Danpuspom TNI Sebut Baru Terima Laporan KPK Hari Ini

“Sekali lagi, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak bere­tika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator,” tegas Bernardino.

Untuk itu, AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas berwenang untuk menyele­saikan kasus tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.