Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Temui Presiden Jokowi
Zulhas Mau Atur Ekspor Kratom Ke Paman Sam
Selasa, 28 November 2023 07:10 WIB
Sebelumnya
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi mengatakan, kratom masuk ke dalam jenis komoditas yang bebas untuk diekspor tanpa harus ada Surat Perizinan Impor (SPI).
Menurutnya, ekspor masih dibuka sampai menunggu hasil pemeriksaan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kan boleh ekspor kratom dari dulu, cuma memang ada wacana akan diatur dari kementerian teknis. Kami nunggu aja,” katanya.
Baca juga : Demi Netralitas, Presiden Jangan Mau Fotonya Dipasang Bareng Capres
Didi mengatakan, tidak ada larangan ekspor bagi komoditas ini selama masa penelitian. Dia juga mengaku, belum mendengar kabar terbaru menyangkut hasil penelitian, maupun larangan ekspor kratom selama penelitian berlangsung yang disebutkan oleh Badan Karantina (Barantin).
Didi yakin, apabila hasilnya sudah keluar dan akan ada kebijakan baru, pihaknya akan dilibatkan dalam rapat koordinasi.
“Nanti baru kita laksanakan seperti apa kalau memang itu harus diatur. Seperti psikotropika yang lain, harus ada izin, misalnya dari Kemenkes, rekomendasinya,” katanya.
Baca juga : Kementan Gandeng Petani Champion Guyur Pasokan Cabai Ke Pasaran
Berdasarkan keterangan BNN, kratom dipercaya dapat menambah stamina tubuh, meringankan lelah, nyeri otot, batuk, menurunkan tekanan darah tinggi, menambah energi, meredakan nyeri, mengatasi gangguan tidur, gangguan cemas dan depresi, antidiabetes, serta antimalaria.
Namun, efek samping juga berbahaya bagi tubuh. Kratom menimbulkan efek samping pada sistem saraf. Dan pikiran seperti yang ditimbulkan beberapa jenis narkotika lainnya, seperti pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak nafas, kejang dan koma.
Karena itu itu, BNN telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Presiden Jokowi Paparkan Potensi Investasi Di Indonesia Ke Para Pebisnis Di AS
Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 28/11/2023 dengan judul Temui Presiden Jokowi, Zulhas Mau Atur Ekspor Kratom Ke Paman Sam
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya