Dark/Light Mode

Pengusaha Logistik Minta Aturan Pembatasan Saat Nataru Direvisi

Rabu, 6 Desember 2023 10:10 WIB
Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia GINSI Bidang Logistik dan Kepabeanan Erwin Taufan. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia GINSI Bidang Logistik dan Kepabeanan Erwin Taufan. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku usaha importasi meminta Pemerintah untuk tidak menerapkan pembatasan angkutan truk logistik pada saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Bidang Logistik dan Kepabeanan Erwin Taufan mengatakan, regulasi itu akan mempengaruhi keberlanjutan perekonomian nasional akibat layanan impor terhambat dan akan berpotensi kargo impor tertahan lebih lama di pelabuhan.

"Kalau ada pembatasan truk pengangkut ekspor maupun impor jelas akan berimbas pada kerugian pelaku usaha yang ujung-ujungnya biaya logistik meningkat," kata Taufan di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Taufan meyayangkan pembahasan rencana kebijakan pembatasan truk logistik saat Nataru tidak melibatkan GINSI selaku asosiasi importir nasional.

"Makanya GINSI mempertanyakan hal tersebut. Dan sebaiknya dibatalkan saja aturan pembatasan seperti itu," ujarnya.

Baca juga : KI Pusat Akan Laporkan Pelaksanaan Monev Badan Publik ke Presiden

Sebelumnya, para pelaku usaha trucking ikut memprotes keras rencana pengaturan pembatasan angkutan barang dan logistik saat Nataru.

Selain tidak ada faedahnya bagi operator truk dan merugikan pemilik barang, regulasi semacam itu tidak mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional dan hanya berpihak pada urusan arus mudik.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, kalau setiap akhir tahun ada regulasi seperti ini lantas bagaimana performa logistik Indonesia mau beranjak naik dan membaik.

"Regulasinya tidak pernah berpihak pada kegiatan logistik. Mestinya tidak perlu ada pengaturan ataupun pembatasan trucking. Semuanya mestinya bisa berjalan (urusan mudik dan angkutan logistik), jangan ada yang dianaktirikan," tegasnya.

Gemilang menegaskan, kebijakan yang tidak berpihak pada sektor logistik otomatis akan menurunkan daya saing komoditi yang pada akhirnya berimbas pada keterpurukan ekonomi nasional.

Baca juga : Kenari Djaja Rayakan Pembukaan Outlet Terbaru Di Kota Medan

"Logistik itu urat nadi atau jantungnya kegiatan perekonomian. Kalau dibatas-batasi aktivitasnya tentu multiplier efeknya sangat luas ke perekonomian nasional.Disis lain kelancaran arus barang terganggu, sehingga berpotensi meninbulkan high cost logistik," ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) DKI Jakarta Irwandy MA Rajabasa.

Menurut Irwandy, seharusnya barang-barang ekspor tujuan pelabuhan dan impor untuk bahan baku tujuan pabrik sebagai kategori barang yang di kecualikan dalam regulasi pengaturan angkutan barang Nataru.

Ia mengingatkan, kalau ada regulasi yang cenderung menghambat ekspor, mesti lebih fairnes untuk dievaluasi. Justru sebaliknya, kata Irwandy, seharusnya Pemerintah perlu lebih serius mendorong adanya berbagai bentuk kemudahan dan iklim berusaha termasuk bagi usaha kecil menengah (UKM) demi memajukan ekspor nasional.

"Kegiatan ekspor mendatangkan devisa tidak sedikit bagi negara, jadi mesti ada terobosan dari Pemerintah yang lebih konkret untuk memacu ekspor nasional, bukan malah sebaliknya membatasi pergerakannya," ucapnya.

Baca juga : Gencatan Senjata Israel-Palestina Dan Pembebasan Sandera Batal Hari Ini

Irwandy menilai, model regulasi yang tidak berpihak pada kelancaran arus barang dan logistik justru cenderung memperburuk performance logistik Indonesia dimata global sehingga daya saing komoditi dan produk ekspor nasional makin terpuruk.

Untuk diketahui, pengaturan operasional angkutan barang pada Nataru itu akan menyasar sejumlah kriteria armada antara lain mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan Kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) maupun hasil tambang dan bangunan.

Namun, terdapat kriteria armada angkutan barang yang dikecualikan (dengan persyaratan) yakni, pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta barang pokok.

Lalu, angkutan barang harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, serta surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Dokumen itu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang atau trucking.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.