Dark/Light Mode

Arahan OJK Kudu Direspons Positif

Merger Bisa Perkuat BPR Bermodal Cekak

Sabtu, 9 Desember 2023 07:20 WIB
Pengamat Perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Paul Sutaryono. (Foto: Ist)
Pengamat Perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Paul Sutaryono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berkantong cekak melakukan merger (pengabungan) merupakan solusi tepat untuk bisa bangkit kembali. Untuk itu, saran tersebut harus direspons positif.

OJK memandang jumlah BPR sebanyak 1.600, terlalu banyak sehingga rawan menimbulkan masalah. Untuk itu, OJK merasa jumlahnya perlu dikurangi.

Menanggapi hal ini, Pengamat Perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Paul Sutaryono menilai, merger bisa menjadi solusi untuk kebangkitan BPR pasca pandemi di tengah Non Performing Loan (NPL) di BPR secara nasional cukup tinggi. Yakni, sebesar 10,13 persen per Agustus 2023, yang nilainya mencapai sekitar puluhan triliun. Padahal seharusnya, batas aman NPL adalah maksimal 5 persen.

Baca juga : Konsorsium Beli Perangkat Di Pasar Kenari Salemba

Karena itu Paul berharap, arahan OJK agar BPR melaku­kan merger, bisa ditanggapi secara positif.

“Karena bisa mendorong ekonomi perbankan mikro pasca pandemi Covid-19 yang kon­disinya variatif. Dan lebih baik lagi ke depan,” ujar Paul kepa­da Rakyat Merdeka, kemarin.

NPL yang tinggi, lanjut Paul, menjadi alarm bahaya bagi BPR agar terus memperbaiki kualitas kredit. Mengapa? Lantaran, makin tinggi NPL, makin tinggi pula Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Dan pada akhirnya, cadangan itu akan menekan laba dan menggerus modal.

Baca juga : Banyak Yang Bunuh Diri, Pinjol Ilegal Bisa Hancurkan Rakyat Gorontalo

Paul menyarankan, BPR harus berani bertindak adaptif dan transformatif. Caranya, yakni dengan menyediakan produk dan jasa perbankan ber­basis digital.

“Hal itu untuk menanggapi perubahan perilaku nasabah yang lebih suka transaksi daring (dalam jaringan),” katanya.

Selain itu, BPR wajib menggenjot modal. Bagi sektor jasa keuangan, terutama bank, modal merupakan perisai untuk sang­gup menyerap berbagai risiko. Seperti risiko kredit, pasar, operasional dan likuiditas. Modal juga merupakan pilar utama bagi bank untuk meningkatkan daya saing.

Baca juga : Jalankan Tugas Dari Menteri Erick, BNI Perkuat Lindungi Pekerja Migran

Sebagai informasi, BPR dengan dengan modal inti kurang dari Rp 3 miliar wajib memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.

Namun Paul mengingatkan, sebelum BPR memutuskan un­tuk merger, harus ada kejelasan terkait sumber daya manusia hingga modal dari masing-masing BPR.

“Tetap akan ada risiko yang harus diperhitungkan. Karena jangan sampai merger justru me­nambah masalah,” pungkasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.