Dark/Light Mode

Resmi! Implementasi NIK Sebagai NPWP Diundur Hingga 1 Juli 2024

Selasa, 12 Desember 2023 17:59 WIB
Ilustrasi NPWP-NIK. (Foto: Serangkota.go.id)
Ilustrasi NPWP-NIK. (Foto: Serangkota.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) resmi ditunda dari 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Keputusan pengunduran ini didasarkan pada pertimbangan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penundaan ini memberikan kesempatan bagi semua stakeholder untuk mempersiapkan sistem aplikasi dan melakukan pengujian.

"Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12).

Baca juga : Implementasi CCUS, Pertamina Injeksi Perdana CO2 Di Lapangan Sukowati

Berikut ini beberapa poin penting yang perlu diketahui, terkait diundurnya tenggat waktu pemadanan NIK-NPWP:

Implementasi NIK-NPWP Resmi Ditunda Hingga Juli 2024

Implementasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) mengalami penundaan resmi dari 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Alasan Pengunduran

Alasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan penundaan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah terkait kesiapan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS). 

DJP juga menggarisbawahi pentingnya kesiapan sistem aplikasi dan database seragam untuk memastikan kelancaran implementasi CTAS, mendukung identitas Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menggunakan NIK/NPWP 16 digit.

Batas Akhir Pemadanan Diperpanjang Hingga 30 Juni 2024

Baca juga : Implementasi QRIS Antarnegara, Netzme Pay Bisa Transaksi Di Singapura

Peningkatan kesiapan seluruh stakeholder, termasuk Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Wajib Pajak pribadi, menjadi dasar perubahan batas akhir pemadanan dari 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024. 

Keputusan ini memberikan waktu lebih luas untuk penyesuaian sistem aplikasi.

Capaian Pemadanan NIK-NPWP Hingga Desember 2023

Hingga 7 Desember 2023, tercatat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah sukses dipadankan. Atau sekitar 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dengan 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak.

Dukungan Informasi Virtual

DJP berkomitmen memberikan dukungan kepada Instansi Pemerintah, Asosiasi, dan Wajib Pajak pribadi dengan menyediakan Virtual Help Desk. 

Baca juga : Peruri Jelaskan Implementasi Meterai Elektronik Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan

Layanan ini dapat diakses melalui tautan khusus (https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023) pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 10.00-14.00 WIB.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.