Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Barito Putera Perpanjang Kontrak RD Hingga 2026
- Ini 22 Rute & Warna Bus Shalawat yang Layani Jemaah Haji ke Masjidil Haram
- Real Madrid Vs Real Betis, Laga Perpisahan Toni Kroos
- Gagal Di Malaysia Masters, Putri KW Langsung Tatap Indonesia Open
- Alasan Spanyol Akui Negara Palestina, Tolak Dicap Kawan Teroris Oleh Netanyahu
OJK Luncurkan 4 Regulasi Tentang Asuransi Dan Dapen
Industrinya Lebih Sehat, Kepercayaan Publik Naik
Rabu, 24 Januari 2024 07:20 WIB
Sebelumnya
Pada akhirnya, diharapkan, aturan itu mampu meningkatkan kesehatan industri asuransi di Indonesia.
“Dengan modal yang besar, perusahaan mampu kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian di Tanah Air,” yakinnya.
Baca juga : MODENA Luncurkan Seri Kulkas Terbaru, Dengan Kesegaran Lebih Lama
Meski begitu, tambahnya, masih ada beberapa hal yang mesti dimaklumi. Pelaksanaannya POJK tersebut dilakukan setelah industri mampu memenuhi pelaksanaan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 74 pada 2025.
Ditambah lagi soal realitas peningkatan modal dalam perusahaan asuransi, bukan perkara mudah. Sejarah peningkatan permodalan asuransi memerlukan waktu yang panjang.
Baca juga : Industri Asuransi Jiwa Komitmen Jaga Kepercayaan Masyarakat
“Combined ratio (rasio biaya terhadap pendapatan premi bruto) perusahaan asuransi rata-rata di kisaran 130 persen selama beberapa tahun terakhir dan laba yang diperoleh didominasi oleh hasil investasi, bukan hasil operasional atau underwriting,” terang Irvan.
Sekadar informasi, rasio di bawah 100 persen menunjukkan bahwa perusahaan memperoleh keuntungan penjaminan. Sedangkan rasio di atas 100 persen, berarti perusahaan mengeluarkan lebih banyak uang untuk klaim yang diterimanya dari premi. Sekalipun rasio gabungannya di atas 100 persen, suatu perusahaan berpotensi tetap untung, karena rasio tersebut tidak memperhitungkan pendapatan investasi.
Baca juga : Soal Dugaan Kebocoran Data, KPU Diminta Jaga Kepercayaan Publik
Maka sebagai alternatif, kata Irvan, perlu insentif pajak untuk mendorong merger dan akuisisi. Langkah ini sudah dimulai dengan akuisisi sejumlah perusahaan asuransi oleh investor asing selama beberapa tahun terakhir.
“Selain itu, perlu penguatan best practice dengan PSAK 74. Dan pengawasan berbasis governance harus dilakukan,” imbaunya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya