Dark/Light Mode

OJK Luncurkan 4 Regulasi Tentang Asuransi Dan Dapen

Industrinya Lebih Sehat, Kepercayaan Publik Naik

Rabu, 24 Januari 2024 07:20 WIB
Pengamat dan Prak­tisi Asuransi Irvan Rahardjo. (Foto: Ist)
Pengamat dan Prak­tisi Asuransi Irvan Rahardjo. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Pada akhirnya, diharapkan, aturan itu mampu meningkatkan kesehatan industri asuransi di Indonesia.

“Dengan modal yang besar, perusahaan mampu kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian di Tanah Air,” yakinnya.

Baca juga : MODENA Luncurkan Seri Kulkas Terbaru, Dengan Kesegaran Lebih Lama

Meski begitu, tambahnya, ma­sih ada beberapa hal yang mesti dimaklumi. Pelaksanaannya POJK tersebut dilakukan setelah industri mampu memenuhi pelaksanaan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 74 pada 2025.

Ditambah lagi soal realitas peningkatan modal dalam peru­sahaan asuransi, bukan perkara mudah. Sejarah peningkatan permodalan asuransi memerlu­kan waktu yang panjang.

Baca juga : Industri Asuransi Jiwa Komitmen Jaga Kepercayaan Masyarakat

“Combined ratio (rasio biaya terhadap pendapatan premi bruto) perusahaan asuransi rata-rata di kisaran 130 persen selama beberapa tahun terakhir dan laba yang diperoleh didominasi oleh hasil investasi, bukan hasil operasional atau underwriting,” terang Irvan.

Sekadar informasi, rasio di bawah 100 persen menunjuk­kan bahwa perusahaan mem­peroleh keuntungan penjami­nan. Sedangkan rasio di atas 100 persen, berarti perusahaan mengeluarkan lebih banyak uang untuk klaim yang diteri­manya dari premi. Sekalipun rasio gabungannya di atas 100 persen, suatu perusahaan berpo­tensi tetap untung, karena rasio tersebut tidak memperhitungkan pendapatan investasi.

Baca juga : Soal Dugaan Kebocoran Data, KPU Diminta Jaga Kepercayaan Publik

Maka sebagai alternatif, kata Irvan, perlu insentif pajak untuk mendorong merger dan akui­sisi. Langkah ini sudah dimu­lai dengan akuisisi sejumlah perusahaan asuransi oleh inves­tor asing selama beberapa tahun terakhir.

“Selain itu, perlu pengua­tan best practice dengan PSAK 74. Dan pengawasan berba­sis governance harus dilaku­kan,” imbaunya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.