Dark/Light Mode

Ini Penjelasan Pakar Hukum Soal Polemik BUMN Vs Koperasi

Kamis, 8 Februari 2024 15:16 WIB
Pakar Hukum Ichsan Perwira (Foto: Istimewa)
Pakar Hukum Ichsan Perwira (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak hal menarik dalam kontestasi lima tahunan kali ini. Polemik State of Global Islamic Economy (SGIE), Ibu Kota Negara (IKN), dan BUMN vs Koperasi. Suka atau tidak suka, polemik seperti ini terbukti mampu membangun literasi positif di ranah publik.

SGIE, misalnya. Publik yang semula tidak paham, kini menjadi aware terhadap istilah ini. Bahkan, semakin penasaran untuk mengetahui perkembangannya.

Begitu pula polemik tentang isu mengubah BUMN menjadi Koperasi.
Membuka awareness publik terkait kedua institusi ekonomi ini. Baik peran atau kinerjanya.

Baca juga : Ini Penjelasan Ahok Soal Ucapan Jokowi-Gibran Bisa Kerja

Terkait hal ini, Pakar Hukum Ichsan Perwira Kurniagung menjelaskan lebih rinci, mengenai kedua institusi yang sama-sama bertujuan menyejahterakan masyarakat dan memajukan ekonomi Indonesia, dari sisi hukum.

Dia memaparkan, Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN membagi badan hukum ini ke dalam dua jenis. Pertama, perseroan yang sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki Negara Republik Indonesia. BUMN ini memiliki tujuan utama mencetak keuntungan.

Kedua, Perusahaan Umum (Perum). Seluruh modal BUMN ini dimiliki negara, dan tidak terbagi atas saham.

Baca juga : Ini Respon PB IDI Soal Rencana Prabowo Bikin 300 FK

Perum didirikan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa, sekaligus memperoleh keuntungan sesuai prinsip pengelolaan perusahaan.

"Kedua jenis BUMN ini harus dikelola secara prudent, untuk memberikan kepercayaan dan kapabilitas sebagai agent of development atau garda terdepan dalam berbagai inisiatif pemerintah. Hampir di setiap negara maju, state-owned enterprise yang berbentuk perusahaan menjadi representasi kepentingan ekonomi suatu negara,” papar Ichsan.

Bagaimana dengan koperasi? Institusi yang satu ini, diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi diterjemahkan sebagai badan usaha, yang anggotanya terdiri dari orang-seorang atau badan hukum koperasi. Dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Baca juga : Soal Putusan DKPP, Pakar Hukum Nilai Begini

Secara struktur, koperasi dibagi menjadi dua. Pertama, Koperasi Primer yang didirikan dan beranggotakan orang perorangan. Kedua, Koperasi Sekunder yang didirikan dan beranggotakan koperasi-koperasi lainnya.

"Jadi, BUMN merupakan kepemilikan negara yang harus memberikan kemanfaatan dari sisi ekonomi dan sosial. Sedangkan koperasi, merupakan sarana kesejahteraan anggotanya. Jika keduanya berjalan optimal, visi Indonesia Emas sangat mungkin tercapai,” terang Ichsan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.