Dark/Light Mode

Datang ke Kemenkop UKM, AKSI Tegaskan Produk Knalpot After Market Sudah Sesuai Aturan

Jumat, 23 Februari 2024 20:28 WIB
Salah satu perajin knalpot after market di kawasan industri knalpot Purbalingga, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)
Salah satu perajin knalpot after market di kawasan industri knalpot Purbalingga, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Imbas adanya razia produk knalpot palsu (tiruan) alias knalpot brong, Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) Asep Hendro menyebut produk para perajin yang tergabung dalam AKSI tidak semua dianggap salah dan layak dirazia.

“Perajin dalam membuat knalpot acuannya desibel (kebisingan) dan emisi, sedangkan polisi acuannya undang-undang kelayakan jalan,” tegas Asep dan sejumlah anggota AKSI usai melakukan pertemuan dengan Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Ia berharap, razia polisi juga detail dan tidak hanya melihat bentuk knalpot yang berbeda dari buatan pabrikan karena para perajin AKSI sudah menaati ambang kebisingan dalam membuat produk.

Baca juga : Imbas Razia, Kemenkop UKM Sebut 300 Ribu Perajin Knalpot After Market Kena Dampaknya

Diakui Asep, adanya razia di daerah-daerah, penurunan penjualan knalpot mencapai kisaran 70 persen. Normal per-harinya di kisaran 3-7 ribu unit, sesuai data yang tercatat di AKSI terdapat lebih dari 300-an perajin knalpot.

Tingkat kebisingan knalpot yang diproduksi oleh industri yang tergabung dalam AKSI telah mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Pada peraturan tersebut diatur bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc-175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Baca juga : Gaet KPPU, Kemenkop UKM Komit Tingkatkan Kemitraan UMKM dan Usaha Besar

Diungkapkan Asep, Polisi dalam menindak pengemudi mengacu pada Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Aturan tersebut menetapkan, tingkat suara knalpot kendaraan bermotor tidak boleh melebihi 99 dB, diukur pada putaran mesin 2.000 hingga 2.500 rpm.

Baca juga : Kampanye di Tasikmalaya, Mahfud: Pilih Sesuai Hati Nurani

Akibatnya, industri knalpot juga diharuskan menyesuaikan standar mereka dan memperoleh sertifikasi teknis yang sesuai dengan regulasi ini.

Dalam mengatasi hal tersebut, pihaknya sebagai asosiasi yang menaungi 20 brand UKM tersebut, mereka telah menyerap sebanyak 12 ribu karyawan dan 300 ribu perajin knalpot after market, aktif melakukan pengujian suara knalpot motor oleh member AKSI, serta pengujian suara knalpot motor bore-up.

“Kami juga menyambut baik, menjadikan knalpot UKM ber-Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, street legal knalpot yang sesuai ketentuan, sebagai titik tolak produsen UMKM untuk go internasional dan bersaing dengan negara lainnya,” kata Asep. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.