Dark/Light Mode

Dana Replanting Sawit Mau Ditambah, Penyelesaian Ketelanjuran Lahan Dikebut

Selasa, 27 Februari 2024 13:58 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Humas Ekon)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Humas Ekon)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti beberapa poin krusial dari rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, terkait isu penting mengenai kebijakan sawit di Indonesia.

Salah satunya, realisasi program penanaman kembali (replanting) sawit, yang hanya mencapai 30 persen dari target 180 ribu hektare.

Airlangga menekankan, salah satu penghambat utama realisasi replanting sawit adalah regulasi yang mempersulit pekebun rakyat.

Baca juga : Malam Ini, Persib Buru Kemenangan Lawan Barito Putera

“Tadi diminta untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Pertanian, karena sawah atau kebun rakyat tidak bisa replanting karena harus memenuhi dua hal. Selain sertifikat, juga harus ada rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” papar Airlangga.

Pemerintah berencana meningkatkan dana replanting sawit, dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta per hektare.

Kenaikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekebun, selama masa tanam baru yang memerlukan waktu hingga empat tahun untuk berbuah.

Baca juga : BNPP Dan Bakamla Jalin Kerja Sama, Perkokoh Kedaulatan RI Di Perbatasan Laut

Dengan dana yang lebih besar, pekebun diharapkan dapat mengatasi kesulitan finansial, selama menunggu tanaman baru berproduksi.

“Dari hasil kajian naskah akademik dan hasil komunikasi dengan para pekebun, untuk replanting, mereka baru bisa berbuah di tahun keempat. Sehingga, kalau dananya Rp 30 juta, itu hanya cukup untuk hidup di tahun pertama. Beli bibit dan hidup di tahun pertama,” jelas Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga menyoroti permasalahan ketelanjuran lahan, yang masih menjadi hambatan bagi pekebun rakyat.

Baca juga : Ganjar Pranowo Sampaikan 3 Pesan Perdamaian Di Depan Puluhan Ribu Warga Klaten

Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tapi belum terlaksana dengan baik.

Rapat juga membahas rencana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk memberikan beasiswa kepada keluarga pekebun, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat.

"Rapat akan dilanjutkan untuk membahas isu-isu tersebut dan menetapkan langkah-langkah konkret," pungkas Airlangga.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.