Dark/Light Mode

Tunggu Persetujuan Kantor Menko Kemaritiman

Rencana Kenaikan Tarif Penyeberangan Mundur

Kamis, 5 Desember 2019 22:31 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi. (Foto: Ist)
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan kembali mundur dari jadwal yang ditetapkan 1 Desember 2019. Masih menunggu approval dari kantor Menko Kemaritiman.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengakui, jadwal untuk kenaikan tarif angkutan penyeberangan mundur. Namun, tidak ada perubahan berarti dari rencana tarif yang akan diberlakukan.

Hingga 2021, kata Budi, tarif penyeberangan akan terus naik secara bertahap hingga rata-rata akumulasinya meningkat mencapai 28 persen. "Ini hanya masalah waktu saja. Kemarin kan Pak Menhub (Budi Karya Sumadi) sibuk di IMO London. Saya juga ada kerja sama dengan Swiss. Jadi, sekarang posisinya tinggal menunggu approval dari Menko Kemaritiman saja. Baru nanti Pak Menhub tanda tangan," katanya kepada Rakyat Merdeka disela-sela Musyawarah Nasional (Munas) Indonesian National Ferry Owners Association (INFA) Jakarta, Kamis (5/12).

Baca juga : Juliari Canangkan KSB di Pesisir Selatan Jawa

Budi optimistis Minggu ini bisa diselesaikan. Sehingga aturan untuk mengerek tarif angkutan penyeberangan bisa segera diterapkan. 

Ketua Umum INFA Eddy Soetomo mengaku tidak mempermasalahkan kemunduran penerapan tarif angkutan penyeberangan yang baru di 1 Desember. Karena, memang pemerintah butuh proses yang panjang untuk menerapkan tarif baru. 

Namun, kenaikan tarif penyeberangan ini, kata Eddy, sangat ditunggu-tunggu oleh pengusaha kapal. Karena, pengusaha kapal bisa mendapatkan penghasilan yang sebanding dengan tingginya operasional. "Ibaratnya ini akan jadi darah segara buat pelaku usaha kapal karena tarif memang sudah lama tidak naik," ujarnya.

Baca juga : Iuran Naik, Bos BPJS Kesehatan Janji Tingkatkan Pelayanan Pasien

Dalam kesempatan tersebut, INFA juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pelayanan angkutan penyeberangan. Hal ini wajib dilakukan karena tarif penyeberangan baru akan segera diberlakukan.

"Pemerintah segera menerapkan tarif baru angkutan penyeberangan, yang tentunya akan dibarengi dengan penerapan standar pelayanan minimal yang lebih ketat. Kami berkomitmen untuk mendukungnya," tegasnya.

Selain itu, dalam Munas INFA ke-3 ini, kata Eddy, banyak isu yang disoroti. Antara lain Implementasi Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi, Perkembangan Operasionalisasi Sistem Manifest pada Angkutan Penyeberangan dan Pengoperasian Ship Traffic Control (STC) pada Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni.

Baca juga : Hadiri Peringatan Hari Wayang, Menko PMK Janji Jaga Kebudayaan Nasional

Munas INFA diadakan setiap dua tahun sekali. Sudah ada 7 perusahaan yang tergabung didalamnya. Jumlah kapal yang tergabung dalam INFA ada 74 kapal fery (belum termasuk kapal milik PT. ASDP Indonesia Ferryerry yang berjumlah 155 kapal fery). [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.