Dark/Light Mode

Negara Rugi Ratusan Juta Dolar Amerika

Ekspor Distop, Penyelundupan Bijih Nikel Semakin Menggila

Kamis, 16 Januari 2020 06:34 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan

RM.id  Rakyat Merdeka - Akibat ekspornya distop, kasus penyelundupan bijih atau ore nikel semakin marak. Nilai kerugiannya ditaksir mencapai ratusan juta dolar AS.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap masalah penyelundupan nikel. 

Luhut menilai, kerugian dari praktik ini mencapai ratusan juta dolar AS. “KPK diminta ungkap praktik penyelundupan nikel. Hal ini bisa menghemat uang negara,” katanya di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Warga Irak Rayakan Rencana Pengunduran Diri Sang Perdana Menteri

Luhut menilai, penyelundupan nikel makin marak se telah pemerintah resmi menyetop ekspor bijih nikel dengan alasan hilirisasi produk tambang. 

“Penyelundupan nikel ore itu ratusan juta dolar AS besar sekali nilainya. Saya mau tertibkan semuanya,” tegasnya. 

Selain itu, Luhut juga telah melibatkan KPK di setiap pembahasan yang menyangkut investasi. Tujuannya, yaitu untuk pencegahan korupsi. “Karena pencegahan dan penin dakan itu seperti mata uang, dua sisi,” ujarnya. 

Baca juga : Ketahuan Ngerokok di Toilet, Penumpang Wing Air Digelandang Petugas

Keterlibatan KPK telah dimulai beberapa bulan lalu. Saat itu, indikasi penyelundupan berupa pelanggaran ekspor nikel ini dibahas dalam rapat kementerian pada Selasa, 29 Oktober 2019. 

Dalam rapat, Luhut memaparkan adanya kelebihan ekspor nikel, melebihi 3 kali kuota yang ditetapkan pemerintah. Luhut juga menerima laporan bahwa ada peningkatan aktivitas kapal pengangkut ekspor bijih nikel. Dari biasanya 30 kapal dalam 1 bulan, melonjak menjadi 130 kapal. 

Laporan inilah yang menjadi dasar pemerintah menghentikan sementara ekspor nikel, dari jadwal semula 1 Januari 2020. 

Baca juga : Program KRPL Kementan Sasar Bima, Penyuluh Terjun Bina Kelompok Wanita Tani

Selain itu, Luhut menemukan fakta bahwa bijih nikel yang diekspor sudah melewati kadar 1,7 persen yang diizinkan. Padahal, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, hanya bijih nikel dengan kadar 1,7 persen ke bawah, yang boleh diekspor. 

Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad mengapresiasi keterlibatan KPK mencegah terjadinya penyelundupan di nikel. 

Namun, percepatan larangan ekspor ini juga perlu dibarengi dengan kesiapan industri hilir dalam negeri. “Ketidaksiapan industri hilir nantinya hanya akan menimbulkan stagnasi regulasi,” warning Tauhid. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.