Dark/Light Mode

UMKM Mau Kirim Barang Ke Luar Negeri, Ini Tips Dari TIKI

Kamis, 26 Maret 2020 17:40 WIB
Ilustrasi TIKI. (Foto: ist)
Ilustrasi TIKI. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perusahaan pengiriman, TIKI, berbagi tips kepada pelaku UMKM agar dapat melakukan pengiriman internasional melalui jalur udara dengan mudah dan tanpa kendala.

Senior Marketing & Sales Manager TIKI, Ahmad Kurtubi mengatakan, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan ketika akan melakukan pengiriman internasional, yaitu syarat penerimaan kargo, bea dan pungutan pajak lainnya yang dikenakan, dan jenis layanan pengiriman yang akan digunakan.

“Masih banyak para pelaku UMKM yang melakukan pengiriman ekspor impor namun belum memahami betul syarat-syarat pengiriman internasional via udara sehingga sering terjadi kendala yang menyebabkan keterlambatan pengiriman atau biaya kiriman yang akhirnya membengkak. Untuk itu perlu bagi para pelaku UMKM untuk memahami dan memastikan aspek-aspek penting dalam pengiriman internasional terpenuhi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/3).

Untuk syarat penerimaan kargo, Kurtubi menjelaskan, pengiriman internasional via udara merujuk pada peraturan dari The International Air Transport Association (IATA) The Air Cargo Tariff (TACT). Secara umum ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait kelengkapan dokumen agar kargo dapat masuk dalam kategori Ready For Carriage, yaitu Air Way Bill, dan Documentation.

Baca juga : Hadiri Sidang Praperadilan Nurhadi, Ini Tujuan Pimpinan KPK Nawawi Pomolango

Untuk Air Way Bill, kata Kurtubi, harus diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan aturan TACT Rules, antara lain informasi pengirim dan penerima, jenis dan isi barang harus sama dengan pengakuan dan berat barang kiriman, ukuran dimensi, dan kode/kategori barang.

Sementara untuk Documentation, UMKM perlu memastikan memastikan kelengkapan dokumen penunjang untuk kebutuhan pengiriman sebelum barang diserahkan kepada jasa kurir, antara lain Shipping instruction yang merupakan surat perintah pengiriman dari pengirim barang kepada penyedia jasa kurir. Kemudian Invoice yang memuat data-data barang kiriman dengan mencantumkan harga barang.

Kemudian, Packing list dokumen yang memuat data-data barang kiriman berisi jenis barang, berat, ukuran dan jumlah barang dan terakhir dokumen tambahan lainnya sesuai jenis barang yang akan dikirim. “Tambahan dokumen pendukung yang memastikan keamanan dan keselamatan dari barang kiriman, termasuk Shipper declaration for dangerous goods, dan Shipper certification for live animals,” katanya.

Kemudian untuk syarat penerimaan kargo lainnya adalah Packaging & Labelling. Menurut dia, isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi dan diberikan label sesuai jenis kiriman. Barang yang mengandung unsur cairan/unsur berbahaya harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, untuk pengiriman hewan hidup mengacu pada aturan IATA live animal regulation.

Baca juga : Meski Tarif Penyeberangan Belum Naik, INFA Tak Akan Mogok

Yang perlu diperhatikan UMKM adalah bea dan pungutan pajak lainnya yang dikenakan. Ada dua macam bea yang dikenakan pada barang kiriman internasional, yaitu bea masuk (impor), dan bea keluar (ekspor). Kedua bea ini memiliki aturan tarif yang dikenakan sesuai dengan jenis dan nilai barang merujuk pada Buku Tarif Kepabean Indonesia.

Terakhir adalah jenia layanan pengiriman internasional. Kata Kurtubi, ada beberapa jenis layanan pengiriman internasional antara lain layanan Door-to-Door, Door-to-Port, dan Port-to-Port. Tentunya jenis layanan apa yang dipilih akan mempengaruhi dari segi biaya, efektivitas dan efisiensi waktu. 

Menurut Kurtubi, pelaku usaha harus mengetahui layanan pengiriman apa yang diberikan oleh jasa kurir yang dipilih agar kegiatan bisnis tidak terganggu akibat pengiriman barang yang terlambat dan tidak sesuai ekspektasi. “Di TIKI, kami menyediakan layanan pengiriman internasional Door-to-Door dengan biaya yang sangat kompetitif untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku UMKM,” ujarnya.

Menurut dia, mulai dari Rp 100 ribuan, UMKM sudah dapat melakukan pengiriman keluar negeri. Pengiriman Internasional TIKI melayani pengiriman ke lebih dari 100 negara. “Kami juga menyediakan layanan JEMPOL (Jemput Online) dimana pengirim tidak perlu datang ke gerai TIKI. Barang akan dijemput di lokasi yang ditentukan oleh pengirim," ungkap Kurtubi.

Baca juga : Ini Daftar Barang Yang Tak Boleh Diimpor Dari China

Tidak hanya itu, kata dia, TIKI juga memiliki layanan Pengemasan dan Pengemasan Ulang untuk membantu para pelaku UMKM untuk memastikan pengemasan barang kiriman sesuai standar IATA, dan layanan Asuransi untuk memberikan perlindungan bagi barang dan dokumen Anda dan menambah kenyamanan saat melakukan pengiriman barang. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.