Dark/Light Mode

Dirjen Hortikultura Pastikan Relaksasi Impor Bawang Putih Sejalan dengan Kebijakan Kementan

Minggu, 29 Maret 2020 14:37 WIB
Bawang putih (Foto: Humas Kementan)
Bawang putih (Foto: Humas Kementan)

 Sebelumnya 
Fahri meminta empati tidak hanya diberikan pada konsumen, namun juga harus punya empati terhadap nasib petani yang saat ini sedang berjibaku menanam kembali komoditas tersebut. "Terlebih mereka yang mengaku akademisi pertanian, jangan memperkeruh suasana. Kita harus mendukung Kementerian Pertanian dalam mewujudkan ketahanan pangan. Nanti rakyat akan menilai,” imbuhnya.

Yanti, salah satu importir yang mengaku telah mendapatkan RIPH, meminta agar para importir lainnya yang sudah memiliki RIPH maupun Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk segera merealisasikan impornya.  "Saya dapat informasi, Kementan sudah menerbitkan RIPH tahun 2020 untuk bawang putih sejumlah 450 ribu ton sedangkan bawang bombai sejumlah 227 ribu ton. Segeralah realisasi. Pemerintah kan sudah memberi relaksasi juga," tegas pemilik PT Rachmat Rejeki Bumi sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi (Pusbarindo).

Baca juga : Tekan Penyebaran Corona, KAI Kurangi Perjalanan Secara Bertahap

Yanti merasa juga selama ini tidak pernah mengalami kesulitan dalam mendapatkan RIPH, mengingat dirinya adalah salah satu importir yang dinilai kepatuhannya baik terhadap aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah. "Saya kira selama ini Kementan sudah cepat. Kami sekarang sudah proses realisasi (impor) kok. Dan siap segera membantu menstabilkan harga. Kami terpanggil segera membantu masyarakat yang lagi bingung di tengah wabah virus corona saat ini," tambahnya. 

Danang, pemilik PT Semangat Tani Maju Bersama, menyebut pemerintah sebenarnya sudah berlaku adil menerbitkan RIPH. Persyaratan sesuai Permentan sudah Ia penuhi, sehingga baginya juga tidak fair bila ada pihak yang saat ini ingin memanfaatkan relaksasi secara bebas. "Logikanya kami sudah patuh dan taat aturan, wajar kita terbit RIPH. Nah sekarang kalau misal tidak punya gudang atau tidak memenuhi syarat nuntut juga impor, keadilannya di mana," kata Danang. 

Baca juga : Stabilkan Harga, Kementan Tetap Berlakukan Rekomendasi Impor Bawang Putih 

Menurutnya Pemerintah sudah sangat baik, saat momen bencana Kementan dan Kemendag telah memberi relaksasi,  bahkan Kementan hanya meminta karantina pertanian mencatat pemasukan bila RIPH-nya belum ada. "Sudah luar biasa pemerintah memberi kemudahan dan kami legowo meski sudah bersusah payah memenuhi syarat sebelum impor. Namun saya harap pemerintah konsisten bahwa ini hanya sampai 30 Mei 2020. Setelah itu normal kembali dong," kata Danang. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.