Dark/Light Mode

Mobilnya Mau Ditarik, Driver Ojol Curhat Ke Jokowi

Kapan OJK Jewer Leasing Yang Bandel

Selasa, 7 April 2020 07:34 WIB
Mobilnya Mau Ditarik, Driver Ojol Curhat Ke Jokowi Kapan OJK Jewer Leasing Yang Bandel

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Presiden Jokowi membebaskan cicilan bagi pekerja yang penghasilannya terdampak Covid-19, masih dianggap angin lalu oleh sebagian perusahaan pembiayaan alias leasing.

Buktinya, banyak leasing yang berusaha menarik kembali kendaraan debitor ojek online alias ojol. Kapan nih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berani jewer bank atau perusahaan leasing yang bandel?

Contoh penarikan kendaraan nyaris dialami driver taksi online Ari Manorek.Video Ari menangis bombay saat mobilnya hendak ditarik leasing viral di media sosial, seharian kemarin.

Dalam video itu, Ari pun mempertanyakan kebijakan yang dijanjikan Presiden Jokowi. “Saya bicara dari hati saya kepada Bapak Jokowi, Presiden saya. Saya merasa ketidakadilan Pak,” keluhnya.

“Saya coba menyampaikan kepada perusahaan supaya memudahkan cicilan, justru itu tidak saya alami, Pak. Yang saya alami adalah, saya diperintahkan kalau mau melanjutkan, bayar dengan normal. Tidak ada dispensasi atau diskon apapun,” ucapnya.

Ari mengaku heran, mengapa perusahaan leasing tidak mengindahkan kebijakan tersebut. Selama ini ia menjalani profesi taksi online untuk menghidupi anak dan istrinya, serta membayar rumah kontrakannya.

Baca juga : Jika Ada Darurat Sipil, Jokowi: Apotek dan Toko Sembako Tetap Buka

“Pak Presiden, saya menyicil mobil ini per minggu untuk keseluruhan bayaran saya Rp 1.390.000. Tidak ada masalah. Empat bulan lagi mencapai usia tiga tahun. Dua tahun lagi saya lunas,” kata Ari sambil menangis tersedu-sedu.

Keadaan ekonomi yang terus anjlok di tengah pandemi Covid-19 ini benar-benar berdampak pada kehidupan ekonominya. Ia bingung mesti melakukan apalagi agar bisa bertahan.

“Kalau kami tidak menyicil dengan normal, mobil ini mau ditarik. Kami mau kerja apa. Ini namanya membunuh secara perlahan,” ucap Ari dengan suara tersengal sambil menaruh tangan di dadanya.

Ia pun berharap Presiden mau mendengarkan keluhan dari ribuan driver online, yang mengalami hal seperti dirinya.

Terpisah, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengaku, sampai saat ini pihaknya sudah menerima keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK.

“Khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing),” ucap Sekar di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Nadiem Makarim, Pilihan Jokowi Untuk Lompatan Kualitas SDM Indonesia

Menanggapi video Ari yang viral, OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam/melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan. Bukan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.

“Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online. OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan, yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut,” ucapnya.

Aturan Keringanan OJK kembali menyampaikan kepada masyarakat, debitor, bank atau perusahaan pembiayaan. Pertama, keringanan cicilan pembayaran kredit itu tidak otomatis. Debitor wajib mengajukan permohonan kepada bank/ leasing.

Kedua, bank/leasing wajib melakukan asesmen untuk memberikan keringanan kepada nasabah/debitor. Ketiga, keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun.

Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/ pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

“Yang keempat, penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitor yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Sekar.

Baca juga : Makin Diminati, Pelatihan Kopi Saring di BLK Banda Aceh

Terakhir, imbuh Sekar, OJK meminta menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19, untuk pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.

“Namun untuk debitor yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar, tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan,” tandasnya.

Seminggu yang lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka).

Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya, yang kemudian meminjam melalui perusahaan pembiayaan.

“OJK meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan yang dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," katanya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.