Dark/Light Mode

Jokowi Minta Jangan Ada PHK

Pengusaha Disodori Buah Simalakama

Minggu, 12 April 2020 07:24 WIB
PHK/Ilustrasi (Gambar; Istimewa)
PHK/Ilustrasi (Gambar; Istimewa)

 Sebelumnya 
Hariyadi bahkan blak-blakan, banyak perusahaan nggak akan sanggup memberikan THR. Tidak ada satu perusahaan pun yang memprediksi akan mengalami kejadian seperti ini. Kalau pun ada surplus, duitnya digunakan untuk memperbesar kapasitas bisnisnya. 

Namuan, dia menganggap wajar Presiden meminta kepada pengusaha agar tidak mem-PHK karyawannya. Namun Hariyadi juga meminta agar pemerintah bisa mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa kondisi dunia usaha sedang berat.

Baca juga : Politisi Senayan Ingatkan Jangan Ada Monopoli Impor Buah Dan Sayur

“Pak Jokowi ngomong gitu bolehboleh saja. Tapi di lapangan kan perusahaan nggak ada income-nya. THR pemerintah juga realistis. Kalau nganggap harus ditegakkan, akan menambah ketegangan. Pemerintah bisa memberikan sinyal fleksibel.Fleksibel yang dimaksud kesepakatan antara pekerja dan perusahaan,” katanya. 

Catatan Kementerian Ketenagakerjaan, lebih dari 1,4 juta pekerja di seluruh Indonesia terkena imbas Covid-19. Sebagian besar dirumahkan, sisanya mengalami PHK. Per 9 April saja, ada 41.876 perusahaan yang melakukan hal tersebut. Sedangkan tenaga kerja yang terdampak mencapai 1.052.216 orang. 

Baca juga : Ojol Minta BLT Jika Pembatasan Sosial Besar Dilakukan

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal tembus 36.298 perusahaan. Sementara jumlah pekerjanya sebanyak 374.851 orang. Sehingga total karyawan yang dirumahkan dan di-PHK per 9 April 2020 sebanyak 1.427.067 karyawan. Artinya ada tambahan 227.036 orang dari posisi dua hari sebelumnya pada 7 April yang masih di angka 1.052.216 orang. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, meminta, PHK sebagai opsi terakhir perusahaan untuk bisa survive menghadapi kelesuan ekonomi ini. Dia bahkan meminta seluruh perusahaan mencari alternatif solusi selain PHK. “Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha, dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19. Langkah-langkah alternatif yang ditempuh harus dibahas dengan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) atau wakil pekerja atau buruh yang bersangkutan,” kata Ida. 

Baca juga : Jokowi Sesalkan Akses Setrum Kalah Dari Vietnam dan Malaysia

Ada pun langkah alternatif tersebut: Pertama, tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Kedua, memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat serta mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat manajer dan direktur). Ketiga, mengurangi jam kerja, hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu, termasuk meniadakan jam lembur. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.