Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sudah menerbitkan 17 ribu Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Para penerima izin diminta membuat laporan setiap minggunya.
Hal tersebut dikatakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Bimtek Aparatur Industri secara online, Selasa (19/5).
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Perhatikan Pers
Menurut dia, 17 ribu IOMKI tersebut bukan berarti ada 17 ribu perusahaan yang menerima. Satu perusahaan bisa dapat tiga izin IOMKI.
“Jika holding-nya, pabrik dan gudangnya alamatnya berbeda-beda, maka dalam satu grup perusahaan bisa 3 IOMKI,” ujarnya. Menurut dia, dari 17 ribu itu, jumlah perusahaan yang riilnya mencapai sekitar 8 ribuan.
Baca juga : Kemenkop Beri Konsultasi Hukum Gratis Ke UMKM
Namun, Politisi Golkar itu mewajibkan perusahaan yang mendapat IOMKI harus memberikan laporan setiap minggunya. Format bentuk laporannya sudah disiapkan. Misalnya, apakah ada pekerja yang terpapar positif Covid-19.
“Apabila 3 minggu berturut-turut tidak melakukan pelaporan, maka izin operasi kegiatan akan dicabut,” katanya.
Baca juga : Menteri Erick Terima Bantuan Alkes Dari China
Menurut dia, pihaknya juga memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengusulkan kepada kami apabila ada perusahaan penerima IOMKI yang nakal untuk dicabut izin operasinya. “Alhamsulilah belum ada satu surat pun dari Pemda cabut IOMKI. Apresiasi kepada Pemda yang melakukan terus pengawasan,” ujarnya. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya