Dark/Light Mode

Pemerintah Diminta Gerak Cepat Atasi Masalah Birokrasi Ekspor Benih Lobster

Rabu, 24 Juni 2020 15:39 WIB
Pemerintah Diminta Gerak Cepat Atasi Masalah Birokrasi Ekspor Benih Lobster

RM.id  Rakyat Merdeka - Birokrasi dinilai masih menghambat jalannya kebijakan ekspor Benih Lobster. Pemerintah pusat diminta segera mempercepat koordinasi dengan provinsi dan kabupaten.

Akademisi bidang pertahanan Hamzah Zaelani Marie mengatakan, gerak cepat pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diperlukan dalam mengeksekusi kebijakan yang sudah dibuat. Sehingga semua kendala yang terjadi di lapangan dapat diselesaikan dan tidak berlarut-larut. Dengan begitu kebijakan ekspor benih Lobster tidak sekadar di atas kertas.

Hamzah menyoroti beberapa poin yang menjadi fakta dari kebijakan ekspor benih lobster tersebut yang sebenarnya sudah legal, tapi sulit berjalan lancar. Di antaranya birokrasi alur pendaftaran nelayan yang berbelit.

Alur pendaftaran nelayan tersebut yakni: (1) Pendaftaran binaan nelayan perusahaan ke Dinas Provinsi. (2) Provinsi melakukan rekap, koordinasi dengan Kabupaten untuk verifikasi dan selanjutnya memberikan usulan ke DJPT. (3) DJPT mengesahkan nelayan menjadi nelayan yang legal dan terdaftar untuk menangkap BL. (4) mengirimkan usulan kembali ke Provinsi untuk disosialisasikan ke Kabupaten.

“Alur yang berbelit tersebut diperparah dengan lemahnya birokrasi dan lambatnya koordinasi antara KKP pusat, Provinsi dan Kabupaten. Sehingga memakan waktu mingguan dalam proses penetapan nelayan dan masih belum selesai karena birokrasi yang rumit," papar Hamzah, Rabu (24/6).

Kendala birokrasi tersebut, harus segera diselesaikan. Jika tidak, tentu ini sangat merugikan nelayan sebagai ujung tombak dari kekuatan maritim bangsa. Birokrasi yang rumit juga menghambat iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan. 

Baca juga : Pemerintah Arab Saudi Batasi Jamaah Haji, PBNU Maklum

“Ketidaksamaan irama, KKP pusat memerintahkan pelaku usaha untuk segera jalan ekspor karena sudah mengantongkan izin, tetapi di waktu yang sama provinsi dan kabupaten belum siap. Jelas ini sangat merugikan. Seharusnya upaya-upaya ekspor didukung. Mengingat kita tengah mengalami defisit neraca perdagangan," tuturnya.

Contoh lain dari rumitnya birokrasi, beber Hamzah, adalah sulitnya melakukan penerbitan proses Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) yang mana sebetulnya memiliki persyaratan yang cukup simpel, namun harus melampaui proses tingkatan regulator yang tidak sinkron. 

Dari Informasi yang dihimpun, menurut Hamzah, ada indikasi penggunaan kekuatan politis untuk kepentingan satu wilayah dalam proses pendaftaran & verifikasi nelayan. Kemudian campur tangan pihak tertentu untuk memperlambat alur proses pendaftaran nelayan bagi perusahaan-perusahaan dari luar wilayah.

“Jangan sampai para perusahaan jadi dilematis, ingin segera melakukan ekspor karena sudah mengantungi izin dan mengikuti semua persyaratan yang diwajibkan oleh KKP, tetapi infrastruktur untuk melewati jalan ini masih banyak bolongnya, sehingga perusahaan jadi bingung antara maju dan diam ditempat," ujarnya.

Pengawasan

Kebijakan ekspor benih lobster mendapat sorotan tajam dari DPR. Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak untuk mengawasi ekspor benih lobster.

Baca juga : Kementan Bina Peternak Lewat Program Pendamping Usaha Peternak

Menurut Andi, kebijakan ekspor benih lobster harus dalam pengawasan mengingat belum mempunyai peraturan turunan yang memadai. Beberapa perusahaan diketahui sudah mendapatkan rekomendasi ekspor.

Andi meminta keterlibatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi ekspor benih lobster agar tidak hanya menguntungkan pihak tertentu.

Sementara, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya bisa saja mengusut adanya dugaan diskriminasi terhadap proses izin untuk ekspor benih lobster ini.

Guntur menegaskan, praktik monopoli harus dihindari karena tidak memberikan kesempatan yang adil kepada para pelaku usaha untuk bersaing secara sehat.

“KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif," ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mempersilakan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU.

Baca juga : Kemenkes Diminta Jangan Abai Gizi Buruk

Dipastikan pihaknya siap untuk memberikan penjelasan maupun menerima kritikan apabila terdapat dugaan penyelewengan dari implementasi kebijakan KKP. "Kalau anda tidak puas, jalurnya juga ada, misalnya ke KPPU," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 mengizinkan ekspor benih lobster.

Meski demikian, belum ada regulasi turunan mengenai kebijakan ekspor produk perikanan tersebut, termasuk mengenai tata cara pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun, dua perusahaan telah melakukan ekspor benih lobster terdiri atas tujuh koli, pada Jumat (12/6), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Vietnam. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.