Dark/Light Mode

Setor Ratusan Miliar Ke Kas Negara, Prioritaskan SNI Vape

Rabu, 8 Juli 2020 23:37 WIB
Ilustrasi vape. (Foto: net)
Ilustrasi vape. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah meminta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membahas SNI vape. Sebab, vape menyumbang pendapatan negara dari cukai yang tak sedikit.

Berdasarkan data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), tahun lalu cukai vape menyumbang Rp 1 triliun untuk kas negara. Tahun ini ditargetkan meningkat Rp 2 triliun. 

Baca juga : KPK Harusnya Iri dan Malu

Sementara berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang 2019 industri yang didominasi oleh pelaku UMKM ini telah berkontribusi terhadap penerimaan cukai negara sebesar Rp 426,6 miliar.

Besaran cukai vape berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019, naik sebesar 25 persen dari tahun lalu. Tahun lalu, tarif cukai vape dikenakan sebesar 57 persen dari harga jualnya.

Baca juga : Terapkan SMK3, Pusvetma Kementan Prioritaskan Keselamatan

"Vape ini menghidupi ekonomi, apalagi di tengah covid seperti ini. Nyumbang cukai banyak dan itu menghidupi banyak orang juga karena distributornya dapat untung, orang-orang yang memasarkan," ujar Trubus saat dikontak, Rabu (8/7). 

Menurut dia, peningkatan pendapatan negara dari cukai vape adalah bukti pertumbuhan pengguna vape di Tanah Air. "Penggunaan vape sudah meluas di berbagai daerah. Tapi belum ada perlindungan hukumnya bagi penggunanya maupun produknya sendiri di Indonesia. Pembahasan SNI bagi vape harus diproritaskan," ujarnya. 

Baca juga : Nasir Djamil Minta Polisi Segera Selesaikan Kasus Dugaan Pemalsuan Label SNI

Trubus mengaku heran kenapa SNI produk tembakau yang dipanaskan atau HTP yang didahulukan. Produk dan pengguna HTP, kata Trubus, masih terbilang jarang di Tanah Air. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.