Dark/Light Mode

Bikin Berat Pekerja

Pajak Progresif JHT Harus Ditinjau Ulang

Kamis, 9 Juli 2020 14:04 WIB
Pemerintah kenakan biaya pajak progresif pada program Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja.
Pemerintah kenakan biaya pajak progresif pada program Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja.

RM.id  Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan berharap pengenaan pajak progresif pada program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa ditinjau kembali. Pajak progresif dinilai sangat memberatkan peserta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dibolehkan mencairkan uangnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) meski belum memasuki masa pensiun.

“Namun, syaratnya minimal sudah 10 tahun menjadi peserta. Nilai JHT yang didapat adalah sebesar 30% dari total dana keseluruhan,” kata Agus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (8/07).

Baca juga : Ngaku Nggak Pernah Diajak Diskusi Soal Juknis, Golkar Minta PPDB DKI Diulang

Namun sayangnya, ungkap Agus, banyak peserta yang enggan mencairkan uangnya di awal. Hal ini dikarenakan adanya pajak progresif 

"Dari data, hanya 30 persen yang mengambil. Tidak banyak. Hal ini dikerenakan ada beberapa kendala, di antaranya masalah pajak," ujarnya.

Menurutnya, kendala pajak menjadi beban bagi peserta yang ingin mencairkan dananya. Apalagi, jika dirasa memang tidak terlalu dibutuhkan, maka banyak peserta yang memilih untuk mencairkannya saat masa pensiun nanti. 

Baca juga : Gerindra Pede Prabowo Tidak Akan Ditendang

"Sekali ngambil, pajaknya 5%. Tetapi jika saya ambil 30% di awal, dikenakan pajak progresif, besarannya 5%, 15%, 20% dan 30%. Daripada kena pajak 30%, mending tidak diambil di awal. Jangan sampai peserta tidak memahami aturan pajak," paparnya.

Agus menjelaskan, perbedaan besaran pajak progresif yang dikenakan tergantung pada saldo peserta. Jika saldo karyawan di bawah Rp 50 juta maka dikenakan pajak 5%. 

Lalu, peserta dengan saldo Rp50-Rp250 juta dikenakan pajak 15%. Kemudian, saldo Rp250-Rp500 juta pajaknya 25 persen. Dan pengenaan terbesar apabila saldo Rp 500 juta,  maka pajaknya sebesar 30 persen.

Baca juga : Pemerintah Siapkan 4 Ribu Hektare Lahan Di Batang

"Perlu adanya relaksasi untuk bisa meninjau kembali pengenaan pajak progresif. Khususnya, untuk dana JHT karena ini cukup memberatkan,"pungkasnya. 

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, angka tersebut diproyeksikan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.