Dark/Light Mode

Asosiasi Logistik Ngarep Ada Revisi Permendag Soal Perdagangan Antar Pulau

Jumat, 7 Agustus 2020 11:17 WIB
Ilustrasi perdagangan antar pulau lewat pelabuhan.
Ilustrasi perdagangan antar pulau lewat pelabuhan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Lampung ingin angkutan multimoda dapat diterapkan dalam perdagangan antarpulau (domestik) dan mudah diintegrasikan dengan perdagangan internasional (ekspor dan impor).

Ketua Umum DPW ALFI Provinsi Lampung Zamzani Yasin mengusulkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 Tahun 2017 tentang Perdagangan Antar Pulau perlu direvisi dan disesuaikan dengan kesepakatan Asean Framework Agreement on Multimoda Transport (AFAMT).

"Permendag No. 29 Tahun 2017 tidak perlu mengatur manifes domestik. Kalau manisfes kan hanya daftar muatan. Idealnya yang diatur adalah dokumen angkutan perdagangan antarpulaunya, agar sistem angkutan multimoda di daerah-daerah dapat diterapkan," kata Zamzani dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Baca juga : Dinasti Politik Seperti Benang Kusut Pilkada

Menurutnya, Pelabuhan Panjang sejak Maret 2019 sudah disinggahi kapal berbobot 4.000 TEUs dengan rute Panjang- Tanjung Priok Intra Asia. Kapal curah sebesar 50.000 ton dan juga kapal yang membawa sapi sebanyak 13.000 ekor.

Ia menilai, Pelabuhan di Provinsi Lampung berpotensi menjadi pusat alih muatan (transshipment) dari pelabuhan di sekitarnya. 

Namun, sistem dokumentasi barangnya masih belum terintegrasi seperti best practice di negara-negara Asean, terutama barang-barang komoditas antarpulau yang akan dieskpor.

Baca juga : Jambi Percepat Pelaksanaan Penanganan Dampak Perubahan Iklim

Akibatnya, perusahaan logistik membuat kembali dokumennya, sehingga memerlukan waktu dan biaya.

Sementara, Wakil Ketua Umum Bidang Maritim dan Kepelabuhanan DPP ALFI Harry Sutanto menambahkan, dengan adanya dokumen angkutan barang (DAB) komoditi antarpulau memungkinkan diterapkannya sistem angkutan multimoda yang menggunakan satu kontrak dan satu dokumen pengiriman.

“Perdagangan antarpulau minimum menggunakan dua sarana angkutan barang, yaitu angkutan darat-laut atau darat-udara,” katanya.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Mantan Anggota DPRD Jambi

Menurutnya, perdagangan antarpulau akan lebih efisien dan efektif bila menggunakan DAB, karena DAB bisa menjadi instrumen pencairan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Letter of Credit (L/C) Lokal di lembaga perbankan nasional.

Adapun, DAB adalah bagian yang tak terpisahkan dengan pelaksanaan sistem angkutan multimoda sesuai kesepakatan AFAMT.

Harry menjelaskan, bila sistem perdagangan dalam negeri bisa menggunakan sistem tersebut lalu lintas semua komoditas perdagangan di dalam negeri akan dapat tercatat dengan baik. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.