Dark/Light Mode

AIA Tegaskan Kelola Bisnis dengan Prinsip Taat Aturan Hukum

Jumat, 28 Agustus 2020 08:06 WIB
Gerung AIA (Foto: Instagram/aiaindonesia)
Gerung AIA (Foto: Instagram/aiaindonesia)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT AIA Financial (AIA) tidak masalah dengan pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Kenny Leonara Raja, mantan agen AIA, terhadap Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung, ke Bareskrim Polri. AIA menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang ditempuh Kenny Leonara Raja ke Bareskrim Polri.

"AIA menghormati hak Bapak Kenny Leonara Raja dalam menempuh jalur hukum. AIA juga akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama," ujar Rista dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Jumat (28/8).

Baca juga : Taiwan Ingatkan China, Jangan Pancing Kemarahan Rakyat

Sebagai perwakilan perusahaan, Rista mengemukakan informasi yang disampaikan dirinya didukung bukti dan fakta. Informasi yang AIA sampaikan merupakan tanggapan resmi AIA atas pernyataan sepihak Kenny dan Jethro, yang tak lain adalah mantan agen AIA. “Informasi yang merupakan tanggapan resmi AIA tersebut disampaikan berdasarkan bukti-bukti. Pemberian tanggapan resmi AIA merupakan hak jawab yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Rista menegaskan, sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional “Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat” dan mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. AIA tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan akan mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut.

Baca juga : 73 Penasehat Keamanan Partai Republik Balik Badan Nusuk Trump

Rista juga menegaskan, AIA dalam kondisi keuangan yang sangat sehat. AIA berhasil mencatatkan kinerja positif sepanjang kuartal II-2020 dengan tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) yang kuat yakni sebesar 739 persen, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan OJK yakni sebesar 120 persen.

AIA memastikan, pendapatan premi dan keuntungan perusahaan dari tahun ke tahun meningkat. AIA mencatatkan, peningkatan laba bersih setelah pajak pada kuartal II-2020 sebesar Rp 1,025 triliun atau tumbuh sebesar Rp 763 miliar, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.