Dark/Light Mode

Gandeng Gapoktan, Bulog Mulai Serap Jagung Lokal

Minggu, 3 Maret 2019 22:15 WIB
Dalam menyerap jagung lokal, Bulog Divre Lampung bekerja sama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Harapan Bersama serta berkoordinasi dengan Kodim 0429/Lampung Timur. (Foto: Humas Bulog)
Dalam menyerap jagung lokal, Bulog Divre Lampung bekerja sama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Harapan Bersama serta berkoordinasi dengan Kodim 0429/Lampung Timur. (Foto: Humas Bulog)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perum Bulog mulai menyerap jagung hasil petani dalam negeri. Penyerapan jagung lokal dilakukan melalui Bulog Divisi Regional (Divre) Lampung dan Sub Divisi Regional (Subdivre) Bojonegoro. Penyerapan jagung yang dilakukan Divre Lampung berjumlah 11.000 kg. Sedangkan penyerapan yang dilakukan Bulog Subdivre Bojonegoro, totalnya 100.000 kg. 

Dalam menyerap jagung lokal, Bulog Divre Lampung bekerja sama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Harapan Bersama serta berkoordinasi dengan Kodim 0429/Lampung Timur. Bulog Divre Lampung melakukan pembelian jagung lokal dari petani Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Sribawono Lampung Timur. 

Baca juga : PUPR Mulai Garap Hunian Komunitas

“Di wilayah tersebut, terdapat hamparan jagung kurang lebih seluas 9.000 hektar, dengan luas areal yang sudah panen 5.000 hektar, dan masih berpotensi panen seluas 4.000 hektar,” ujar Arjun Ansol Siregar, Sekretaris Perusahaan Perum Bulog dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/3). 

Bulog Subdivre Bojonegoro melakukan kerja sama dengan Gapoktan se-Kabupaten Tuban dan Paguyuban Peternak Unggas Kabupaten Tuban dalam menyerap dan mendistribusikan jagung lokal. 

Baca juga : Moeldoko Sekeras Jusuf Kalla

“Bulan Februari – Maret ini diperkirakan akan memasuki puncak panen raya jagung di Kabupaten Tuban, sehingga perlu dijaga keseimbangan kepentingan petani jagung, peternak unggas dan industri pakan,” tambah Arjun.

Penyerapan jagung yang dilakukan oleh Perum Bulog dengan acuan mutu, dilaksanakan berdasarkan Permendag nomor 96 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Namun dalam pembeliannya, menggunakan skema komersial. Sehingga, harga pembeliannya di atas Harga Acuan Pembelian yang telah ditetapkan Pemerintah yaitu Rp 3.150/kg. 

Baca juga : Pengusaha Pakan, Utamakan Jagung Petani Lokal Ya...

“Pembelian jagung oleh Bulog melalui skema komersial ini adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah ke petani jagung, dan memenuhi kebutuhan peternak unggas agar tetap berperan dalam kontribusi pembangunan pertumbuhan ekonomi,” tutup Arjun. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.