Dark/Light Mode

Tahun Ini, Investor Besar Wajib Gandeng Pelaku UMKM

Selasa, 27 Oktober 2020 06:40 WIB
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan setiap investasi besar yang masuk ke Indonesia wajib menggandeng Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM ) dan pengusaha nasional yang ada di daerah

Untuk itu, Bahlil akan mengklarifikasi disinformasi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja yang disebut hanya melanggengkan pemodal asing.

"Sebelum UU Cipta Kerja ini hadir, tidak ada kewajiban pemodal usaha besar untuk bermitra dengan pengusaha mikro, kecil, dan menengah. UMKM disuruh bertempur sendiri. Mau jadi apa UMKM kita," kata Bahlil di Jakarta, Senin (26/10).

Baca juga : Bertahan Saat Pandemi, Pemerintah Wajibkan K/L Belanja Produk UMKM 40 Persen

Padahal, kata Bahlil, Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap investasi besar yang masuk ke Indonesia wajib digandengkan dengan UMKM dan pengusaha nasional yang ada di daerah

Namun, bagaimana penerapannya jika regulasi perundang-undangan belum mendukung perintah Presiden tersebut. Bahlil mengatakan, bahwa melalui UU Cipta Kerja lah, aturan tersebut dibuat formal dalam bentuk perundang-undangan.

BKPM, kata Bahlil, ditunjuk Presiden untuk membantu dan mengawal proses tersebut. Sebab, Presiden tidak mau investasi besar yang masuk ke Indonesia tidak berdampak pada perekonomian masyarakat secara menyeluruh.

Baca juga : Bio Farma Gandeng BPKP Dan LKPP

"Perintah bapak Presiden, jangan hanya mengurus investasi yang besar-besar. UMKM juga harus diurus, karena mereka punya kontribusi yang paling besar," kata Bahlil.

Aturan UU Cipta Kerja yang menggawangi keinginan Presiden Jokowi itu ada dalam Bab V UU Cipta Kerja Pasal 87 sampai Pasal 104.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memperhatikan sisi proteksi bagi UMKM yang digandeng pemodal asing untuk masuk ke Indonesia tersebut.

Baca juga : Sandi Turun GunungSapa Pelaku UMKM

Di dalam pasal 77 UU Ciptaker, kata Bahlil, pemodal asing itu hanya boleh masuk ke Indonesia dengan memiliki saham di usaha skala besar, tidak diperbolehkan masuk memiliki saham UMKM. Dan UMKM juga harus ditetapkan pencadangan bidang usaha yang tidak dibuka kepada umum. "Jadi UU ini betul-betul memberikan ruang melindungi UMKM habis-habisan," tegas Bahlil. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.