Dark/Light Mode

Disperindag Tangsel Fasilitasi Temu Usaha

Kamis, 28 Maret 2019 21:51 WIB
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (tengah) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel memfasilitasi temu usaha eksportir dan importir dalam rangka pengembangan komoditi ekspor di Ciputat, Rabu (27/3). (Foto : Tangsel Pos).
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (tengah) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel memfasilitasi temu usaha eksportir dan importir dalam rangka pengembangan komoditi ekspor di Ciputat, Rabu (27/3). (Foto : Tangsel Pos).

 Sebelumnya 
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengungkapkan, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan wawasan atau mengingatkan kembali regulasi apa saja yang ada untuk eksportir.

Di Tangsel sendiri ada 691 perusahan ekspor dan impor, potensi ini bisa ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat Tangsel. Dari 691 ini 70 persennya importir.

Baca juga : Usai Diperiksa, Bos Borneo Samin Tan Ogah Jelaskan Kasusnya

“Jika mereka sukses akan menjadi multiefek untuk lingkungan sekitarnya,”ungkapnya sambil berharap pelaku usaha ini dapat mengambil peluang dalam merambah ke eksportir.

Airin pun meminta kepada Pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) diminta secara masif menggunakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Baca juga : Dikritik Ibunda Karena Peluk Fans Cewek, Mo Salah Tertawa

Pasalnya, fasilitas yang diluncurkan pemerintah sejak Januari 2017 itu bertujuan untuk menurunkan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan sehingga memacu produktivitas serta daya saing IKM.

Adapun fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM ini yakni pembebasan bea masuk serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor.

Baca juga : Wali Kota Tangerang Deklarasikan Pemilu Damai

Airin menjelaskan sementara itu Bea Cukai memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) dan menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem sebagai pengganti LPE.

Di samping itu, pemerintah juga melakukan relaksasi atas ketentuan pengenaan sanksi bagi perusahaan KITE Pembebasan, dan memberikan fasilitas pembebasan atas impor barang contoh, reekspor untuk bahan baku sisa serta tidak sesuai spesifikasi.[IRM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.