Dark/Light Mode

Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta Masuk Proses Hukum

BCA: Penerima Nggak Boleh Pakai Duitnya

Jumat, 26 Februari 2021 13:51 WIB
Gedung Bank BCA. (Foto: ist)
Gedung Bank BCA. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus salah transfer dana BCA Rp 51 juta ke rekening warga asal Surabaya, Jawa Timur, Ardi, dinilai menjadi pelajaran bagi masyarakat. Pasalnya, dia menggunakan, uang bukan miliknya itu, sehingga berurusan dengan hukum.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, peristiwa salah transfer di BCA Cabang Citraland, Surabaya ini menjadi perhatian pihaknya. "Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata dalam siaran pers, Jumat (26/3).

Baca juga : Edhy Prabowo Jujur Suka Minum Wine, Ngakunya Beli Pakai Duit Sendiri

BCA sebagai lembaga perbankan selama ini telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan, jika terjadi kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.

Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. 

Baca juga : Bamsoet Dorong Wartawan Masuk Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Secara spesifik, pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Sebelumnya, Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil ini awalnya berpikir uang transfer Rp 51 juta tersebut sebagai hasil komisinya. Pada 17 Maret 2020, ia pun belanja dan membayar utang dengan uang tersebut tanpa memiliki kekhawatiran sama sekali.

Baca juga : Hakim Perintahkan Duit Sitaan Dibalikin

Di hari kesepuluh kemudian, pihak BCA mengaku telah salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan uang tersebut. Karena uang itu sudah dipakai, Ardi memohon pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur, namun permintaannya ditolak oleh BCA. 

Pada Agustus 2020, Ardi dilaporkan ke polisi dan harus mendekam didalam penjara karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA tersebut. Kasus ini terus berjalan hingga ke persidangan. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.