Dark/Light Mode

Dukung Trenggono Atasi Semrawutnya Jaringan

Luhut Tertibkan Bisnis Pipa Kabel Bawah Laut

Selasa, 23 Maret 2021 05:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto : Dok. https://maritim.go.id/).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto : Dok. https://maritim.go.id/).

 Sebelumnya 
“Ini jadi pegangan. Saya harap se­mua lihat dan baca,” pinta Luhut.

Trenggono mengatakan, pena­taan pipa dan kabel bawah laut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebab, keduanya merupakan infrastruktur strategis yang ber­potensi memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

Baca juga : Pegadaian Bebaskan Bunga Pinjaman Di Bawah Rp 1 Juta

“Sayangnya, penggelaran pipa dan kabel belum teratur, tidak tertib, tidak tertata. Ini perlu diselaraskan dengan rencana zonasi laut,” ujar Trenggono.

Menurut dia, semrawutnya kabel dan pipa menyulitkan pemerintah memanfaatkan ru­ang laut secara optimal. In­frastruktur yang tumpang tindih berpotensi menimbulkan konflik untuk kegiatan perikanan, pela­yaran, pengelolaan energi dan sumber daya mineral, maupun kegiatan lain yang berlokasi di ruang laut.

Trenggono berharap, Kepu­tusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan pipa dan kabel di bawah laut Indo­nesia, baik antarpulau maupun gerbang bagi jaringan inter­nasional.

Baca juga : Air Masih Jadi Masalah Di NTT, Pemerintah Pertimbangkan Bangun Waduk Tambahan

“Regulasi ini diharapkan bisa memperkuat rencana tata ruang laut atau rencana zonasi laut agar memberikan kepastian hukum berusaha,” harap Trenggono.

Dia mengklaim, pembuatan kebijakan ini telah melalui proses panjang. Pada awal 2020, Menteri Koordinator Bidang Ke­maritiman dan Investasi mener­bitkan surat Nomor 107 Tahun 2020 untuk membentuk tim nasional penataan alur pipa dan kabel bawah laut.

Setelah itu dilaksanakan be­berapa kegiatan untuk mengidentifikasi, mengkompilasi dan mengolah data yang bertujuan menetapkan alur penggelaran kabel bawah laut dan pemasan­gan pipa bawah laut.

Baca juga : Cuaca Ekstrem Hingga Awal Februari, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

Trenggono memastikan proses ini melibatkan TNI Angkatan Laut, Pusat Hidro Oseanografi, Kementerian Perhubungan, Ke­menterian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Akhirnya, berdasarkan hasil Rakor tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koor­dinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 27 Januari 2021 disepakati, alur pipa dan kabel bawah laut akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi ter­jadinya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, perubahan kondisi lingkungan, dan terjadinya bencana, peneta­pan alur pipa dan kabel bawah laut dapat dievaluasi. Masa evaluasi berlaku satu kali dalam lima tahun. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.