Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PLN Indonesia Power UBP Priok Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Idul Adha
- Ambarat Ngarep Permanen Di Manchester United
- Timnas Ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Menpora Ikut Dapat Sanjungan
- Dukung Program Merdeka Belajar, Bank DKI Jalin Kerja Sama Dengan UNS Surakarta
- Italia Vs Albania, Gli Azzurri Ngarep Pertahankan Gelar
Dukung Trenggono Atasi Semrawutnya Jaringan
Luhut Tertibkan Bisnis Pipa Kabel Bawah Laut
Selasa, 23 Maret 2021 05:23 WIB
Sebelumnya
“Ini jadi pegangan. Saya harap semua lihat dan baca,” pinta Luhut.
Trenggono mengatakan, penataan pipa dan kabel bawah laut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebab, keduanya merupakan infrastruktur strategis yang berpotensi memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
Baca juga : Pegadaian Bebaskan Bunga Pinjaman Di Bawah Rp 1 Juta
“Sayangnya, penggelaran pipa dan kabel belum teratur, tidak tertib, tidak tertata. Ini perlu diselaraskan dengan rencana zonasi laut,” ujar Trenggono.
Menurut dia, semrawutnya kabel dan pipa menyulitkan pemerintah memanfaatkan ruang laut secara optimal. Infrastruktur yang tumpang tindih berpotensi menimbulkan konflik untuk kegiatan perikanan, pelayaran, pengelolaan energi dan sumber daya mineral, maupun kegiatan lain yang berlokasi di ruang laut.
Trenggono berharap, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan pipa dan kabel di bawah laut Indonesia, baik antarpulau maupun gerbang bagi jaringan internasional.
Baca juga : Air Masih Jadi Masalah Di NTT, Pemerintah Pertimbangkan Bangun Waduk Tambahan
“Regulasi ini diharapkan bisa memperkuat rencana tata ruang laut atau rencana zonasi laut agar memberikan kepastian hukum berusaha,” harap Trenggono.
Dia mengklaim, pembuatan kebijakan ini telah melalui proses panjang. Pada awal 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menerbitkan surat Nomor 107 Tahun 2020 untuk membentuk tim nasional penataan alur pipa dan kabel bawah laut.
Setelah itu dilaksanakan beberapa kegiatan untuk mengidentifikasi, mengkompilasi dan mengolah data yang bertujuan menetapkan alur penggelaran kabel bawah laut dan pemasangan pipa bawah laut.
Baca juga : Cuaca Ekstrem Hingga Awal Februari, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran
Trenggono memastikan proses ini melibatkan TNI Angkatan Laut, Pusat Hidro Oseanografi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Akhirnya, berdasarkan hasil Rakor tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 27 Januari 2021 disepakati, alur pipa dan kabel bawah laut akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, perubahan kondisi lingkungan, dan terjadinya bencana, penetapan alur pipa dan kabel bawah laut dapat dievaluasi. Masa evaluasi berlaku satu kali dalam lima tahun. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya