Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Upaya memuluskan pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), pemerintah disarankan merilis Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan pembentukannya.
Menurut Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI) Dian Simatupxang, keberadaan PP menjadi penting untuk meneguhkan eksistensi holding BUMN UMi. Dan membuat sinergi antar BUMN bisa berjalan efektif ke depannya.
Baca juga : Supaya Tak Diotak-atik Rezim Baru, Perlu Back-up Regulasi
“Penerbitan PP khusus yang mengatur holding UMi diperlukan. Karena, sinergi ini membuat adanya perubahan struktur penyertaan modal negara di perusahaan-perusahaan terlibat,” saran Dian dalam diskusi di Jakarta, Rabu (31/3).
Sebagaimana diketahui, holding BUMN UMi ini melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) yang rencananya terbentuk maksimal pada kuartal III tahun ini.
Baca juga : Juliari Tempuh Jalur Darat Usai Anak Buah Ditangkap KPK
Menurut Dian, langkah pemerintah membuat holding BUMN Ultra Mikro patut mendapat dukungan. Alasannya, aksi korporasi ini akan menciptakan efisiensi bisnis dan membuka peluang BUMN yang terlibat untuk bekerja lebih cepat. Khususnya dalam memperluas akses pembiayaan usaha untuk wong cilik.
Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, karakteristik bisnis masing-masing perusahaan calon anggota holding Ultra Mikro akan tetap terjaga. Bahkan, integrasi ini disebutnya bisa menjangkau pelaku mikro secara lebih luas.
Baca juga : Biar Makin Joss, Menperin Ajak Industri Sukseskan Diskon PPnBM
“Kita tahu ada 60 juta pelaku mikro, yang baru setengahnya dilayani keuangan formal. Empat tahun ke depan kami pun yakin akan ada akuisisi 30 juta nasabah baru,” ujar pria yang akrab disapa Tiko ini, kemarin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya