Dark/Light Mode

Selama Ini Tak Bisa Disentuh Pemerintah

Mulai 2023, 100 Perusahaan Multinasional Dipungut Pajak

Sabtu, 17 Juli 2021 05:26 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto : Dok. Kemenkeu Foto/Biro KLI - Bayu).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto : Dok. Kemenkeu Foto/Biro KLI - Bayu).

 Sebelumnya 
Febrio menilai, pilar kedua ini juga menawarkan peluang baru. Pemerintah diperbolehkan memajaki perusahaan multina­sional yang berdomisili di dalam negeri, meskipun tarif pajak penghasilan efektifnya kurang dari 15 persen.

Dia melihat, kesepakatan pi­lar kedua ini bakal merombak sejumlah strategi Pemerintah menarik investasi. Terutama penghapusan insentif pajak untuk beberapa perusahaan.

Febrio optimistis, Indonesia bisa mengoptimalkan sumber penerimaan domestik lewat pemberlakuan aturan pajak global yang lebih adil. Menurut­nya, selama ini kerugian potensi pajak negara-negara dunia akibat aksi penghindaran pajak diper­kirakan sebesar 100-240 miliar dolar AS. Nilai ini setara 4-10 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) global.

Baca juga : Kemnaker Minta Perusahaan Cegah PHK Di Tengah PPKM Darurat

“Di Indonesia, laporan wa­jib pajak menunjukkan bahwa 37-42 persen PDB merupakan transaksi afiliasi. Bila dibiar­kan, hal ini tentunya merugikan bagi perpajakan Indonesia,” tegasnya.

Ketentuan teknis kedua pilar tersebut, rencananya akan difi­nalisasi pada pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20 bulan Oktober mendatang.

“Jika final, kesepakatan ini bakal ditandatangani tahun de­pan dan mulai berlaku efektif mulai 2023,” harap Febrio.

Baca juga : PLN Caplok 100 Persen Saham Chevron Di MCTN

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kesepakatan perpajakan inter­nasional akan banyak mengun­tungkan Indonesia.

Fajry mengungkapkan, kesepakatan juga membuat potensi penerimaan pajak digital makin besar.

“Saya kira sudah tepat kalau mengikuti konsensus global. Pemerintah dapat memajaki perusahaan digital dari luar negeri,” ujarnya.

Baca juga : Kemandirian Pesantren Sidogiri Diacungi Jempol

Apalagi, kata Fajry, perusa­haan digital asing walaupun tak memiliki kantor di Indonesia tetap bisa ditarik pajaknya.

Ia menilai, pada 2023 po­tensi pajak digital dapat terus menggeliat. Terlebih beberapa perusahaan digital asing sudah diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN). [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.