Dark/Light Mode

Terima Kucuran Dana PNM Rp 6,2 Triliun

Hutama Karya Gaspol Proyek Trans Sumatera

Minggu, 5 September 2021 06:36 WIB
Gerbang Tol Blang Bintang di tol Sigli–Banda Aceh atau Sibanceh bagian dari jaringan jalan tol Trans Sumatera. (Foto: Kementerian PUPR/Antara).
Gerbang Tol Blang Bintang di tol Sigli–Banda Aceh atau Sibanceh bagian dari jaringan jalan tol Trans Sumatera. (Foto: Kementerian PUPR/Antara).

 Sebelumnya 
Sebab, dana PMN dapat men­jaga kesinambungan kondisi keuangan BUMN di tengah pandemi Covid-19, yang sudah menerpa In­donesia selama dua tahun terakhir.

“Percepatan pengucuran PMN tentu saja sangat diharapkan BUMN. Selain untuk menjaga keuangan perusahaan, juga penting melanjutkan program atau proyek-proyek penugasan dari pemerintah,” terang Paul ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Kendati begitu, dia berharap, ke­tika dana PMN cair, maka pengawasan atas penggunaannya harus berjalan baik. Sehingga tidak ter­jadi penyalahgunaan dana PMN.

Baca juga : Waskita Karya Kebut Selesaikan 7 Ruas Tol

Pengawasan BUMN secara umum dilakukan melalui mekanisme yang sudah ada. Misal­nya, pengawasan oleh DPR, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) juga ada BI (Bank Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk pengawasan bank dan sektor jasa keuangan lainnya.

PMN 2022

Dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Erick juga menyebutkan, dari 12 perusahaan pelat merah yang diajukan untuk mendapatkan PMN Tahun 2022, baru lima BUMN yang disetujui oleh Kemenkeu. Dengan nilai total Rp 35,4 triliun.

Baca juga : Bernilai Rp 132 Triliun, Dirjen KKP Ajak Semua Pihak Manfaatkan Potensi Sumber Daya Laut

Menurut Erick, lima perusahaan tersebut masuk dalam klaster infrastruktur, yakni PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 23 triliun, PT Waskita Karya (Per­sero) Tbk sebesar Rp 3 triliun, PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 2 triliun, PT PLN (Persero) sebesar Rp 5 triliun, dan Perum Perumnas sebesar Rp 1,57 triliun.

“Untuk PMN 2022 (senilai total Rp 72,44 triliun), dari pertemuan kami dengan Kemenkeu, yang baru disetujui adalah lima BUMN, yang lainnya masih menunggu konfirmasi (Kemenkeu),” ungkapnya.

Erick menjelaskan, kelima BUMN ini masuk dalam klaster in­frastruktur, satu dari empat klaster yang ditentukan Kemenkeu.

Baca juga : Covid-nya Masih Juara Ekonominya Tersendat

Ada pun tujuh BUMN yang belum disetujui PMN-nya, yakni PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) senilai Rp 9,31 triliun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 7 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Per­sero) senilai Rp 4,1 triliun.

Selain itu, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI senilai Rp 2 triliun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk senilai Rp 2 triliun, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) seni­lai Rp 1,2 triliun. Serta PMN untuk Perum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) senilai Rp 250 miliar. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.