Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Disesuaikan Dengan Kondisi
BUMN Yang Sudah Sakit Parah, Opsinya Likuidasi
Minggu, 19 September 2021 06:40 WIB
Sebelumnya
Yadi memastikan, dalam pelaksanaannya sangat memperhatikan berbagai aspek, yaitu aspek hukum, sosial, bisnis dan keuangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG/Good Corporate Governance).
“Dengan selesainya pembayaran pesangon eks karyawan PT Iglas, kami telah melaksanakan salah satu langkah nyata dalam restrukturisasi PT Iglas dan sudah sesuai dengan roadmap,” kata Yadi, dalam siaran pers, Jumat (10/9).
Ia menjelaskan, sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus dari Menteri BUMN, PT PPA melakukan berbagai tahapan restrukturisasi yang komprehensif terhadap 21 perusahaan BUMN dengan beberapa tahap. Yaitu uji tuntas (due diligence) dan roadmap development, roadmap execution, sustainable business model, dan exit strategy.
Baca juga : 2 Nakes Wanita Yang Jatuh Ke Jurang Di Kiwirok Papua, Belum Bisa Dievakuasi
Bahkan, pada saat melakukan due diligence dan roadmap development, pihaknya dibantu konsultan independen. Di antaranya konsultan strategic management, keuangan, hukum, dan dampak sosial dalam melakukan beberapa kajian.
Termasuk di antaranya, kajian mengenai prospek usaha, kemampuan perusahaan, kekuatan keuangan, persepsi pasar, keunggulan kompetitif. perusahaan BUMN Titip Kelola.
“Kami komitmen memberikan solusi terbaik dalam melaksanakan amanat pemerintah, untuk menjadi perusahaan turnaround dan mitra terpercaya di bidang restrukturisasi, investasi, dan pengelolaan aset di Indonesia,” tuturnya.
Baca juga : Perpusnas 3 Negara Bahas Langkah Hadapi Pandemi, Solusinya Digitalisasi
Di kesempatan sama, Direktur PT Iglas Bambang Damyasik menyambut baik dukungan yang diberikan PT PPA dalam penyelesaian pesangon eks karyawan PT Iglas.
“Kami berharap, rekan-rekan eks karyawan PT Iglas dapat memanfaatkannya dengan baik dan dapat terus berkarya di mana pun berada,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN telah memastikan adanya pembubaran tujuh BUMN tahun ini. Salah satu alasannya, karena mereka tidak lagi berkontribusi terhadap perekonomian.
Baca juga : Laporkan, Klinik Atau Rumah Sakit Patok Harga PCR Tinggi!
“BUMN di bawah PPA itu yang sudah tidak beroperasi sejak 2008. Kami sebagai pimpinan akan dzolim kalau dibiarkan tidak ada kepastian. BUMN yang sekarang pun dengan perubahan ini harus siap bersaing. Apalagi yang sudah kalah bersaing,” kata Menteri BUMN Erick Tohir beberapa waktu lalu.
Erick menjelaskan, pembubaran tersebut telah lama direncanakan, lantaran pemerintah ingin mengambil langkah tepat sekaligus memberikan kepastian bagi para pekerja di perusahaan BUMN tersebut. [IMA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya