Dark/Light Mode

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Negara Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp 53,18 T

Senin, 25 Oktober 2021 16:42 WIB
Diskusi hasil survei lembaga riset Indodata. (Foto: JAR)
Diskusi hasil survei lembaga riset Indodata. (Foto: JAR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga survei Indodata, Ahad (24/10), memaparkan hasil survei tentang peredaran rokok ilegal di Indonesia. Fokus dari survei ini yaitu korelasi antara kenaikan cukai rokok terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia per 13 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.

Survei ini dilakukan di 13 provinsi di Indonesia dengan jumlah responden sebanyak 2.500 responden. "Dalam persentase perhitungan peredaran rokok ilegal di Indonesia, Indodata menemukan sebesar 28,12 persen responden mengonsumsi rokok ilegal dan jumlah rokok ilegal yang dikonsumsi sebesar 7.701 batang per hari," kata Direktur Eksekutif Indodata Danis Tri Saputra Wahidin dalam diskusi yang digelar hybird, di Jakarta, dikutip Senin (25/10).

Danis mengatakan, berdasarkan jumlah konsumsi rokok ilegal per hari dari total konsumsi rokok, maka persentase yang dihasilkan sebanyak 26,30 persen atau sebesar 29.284 batang.  

Sementara, untuk estimasi prediksi dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara, hasil survei menunjukkan angka berikut. Yakni estimasi prediksi rentang peredaran rokok ilegal sebesar 127,53 miliar batang atau 26,38 persen. Sedangkan estimasi prediksi pendapatan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 53,18 triliun.

Data yang dihimpun Indodata juga membantah pernyataan sejumlah pihak anti tembakau yang menyebut bahwa kenaikan harga rokok bisa menghentikan jumlah perokok. Menurutnya orang yang sudah terbiasa merokok, tidak akan berhenti dengan mahalnya harga rokok. 

Baca juga : Sarah Kohan, Pamer Bra Berlian Seharga Rp 56 Juta

"Mereka mencari yang murah. Ini bukti penting yang ditemukan oleh Indodata di lapangan," katanya.

Dari hasil survei Indodata ini juga jelas terlihat bahwa mereka yang beralih adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah. Beberapa diantara mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta ketika diberi pilihan antara rokok legal mahal dan ilegal murah mereka memilih yang ilegal. "Peluang peredaran rokok ilegal bisa diredam dengan cara yang lebih teknis," katanya.

Baca juga : Usut Pencucian Uang, Bareskrim Pamer Duit Sitaan Rp 531 Miliar

Pakar Kebijakan Universitas Padjajaran, Mudiyati Rachmatunissa menambahkan, perdebatan seputar rokok dengan kenaikan cukai memang belakangan memanas lantaran maraknya peredaran rokok ilegal. Sebab itu dia meminta pemerintah dalam membuat kebijakan harus berhati-hati. Jika ada perdebatan harus disandarkan pada bukti dan hasil studi.

"Fakta dan data harus objektif agar kebijakan bisa tercapai. Dan juga perlu penelitian mendalam, semua stakeholder perlu diajak berbicara," pesannya.

Baca juga : Pertani Bidik Potensi Pendapatan Rp 504 M

Sehingga nantinya kebijakan yang lahir tidak kontraproduktif. Sebab, sambung dia, jika abai dengan studi maka  potensi rokok ilegal bisa semakin meningkat. Mudiyati juga menekankan agar disiapkan sanksi seberapa berat bagi mereka yang terus menerus memproduksi rokok ilegal. Maraknya peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia ini, maka potensi kerugian negaranya tidak main-main. [JAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.