Dark/Light Mode

Gandeng 4 Universitas

Kemenko Polhukam Keluarin Rekomendasi Perkokoh Kesatuan Bangsa

Rabu, 15 Desember 2021 15:21 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat Press Briefing sebelum Rapat Koordinasi Kesatuan Bangsa (Rakorkesbang) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/12) malam. (Foto: Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD saat Press Briefing sebelum Rapat Koordinasi Kesatuan Bangsa (Rakorkesbang) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/12) malam. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Rekomendasi

Pada isu Proporsionalitas Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jimmy Usfunan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana menyampaikan bahwa salah satu fokus kajian ini ditujukan pada bidang agama, dengan salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah pengawasan terhadap Peraturan Gubernur terkait dengan persyaratan pendirian rumah ibadat.

"Hal ini perlu dilakukan karena terdapat Peraturan Gubernur yang memuat substansi berbeda dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, sehingga menimbulkan ketidakpastian," ujar Jimmy.

Baca juga : Gandeng BPAM, Bank Neo Commerce Genjot Penjualan Reksa Dana

Kemudian pada isu Pembentukan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Menjaga Kesatuan Bangsa, Charles Simabura dari Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas menyampaikan, bahwa kajian ini menyimpulkan dan merekomendasikan sejumlah hal, diantaranya pelaksanaan executive preview sangat diperlukan untuk me-review substansi produk hukum daerah guna menghindari munculnya norma-norma yang akan berdampak negatif pada kesatuan bangsa.

Charles mengatakan, kajian ini juga merekomendasikan agar Kemendagri, Kemenkumham dan Pemda melakukan evaluasi dan meninjau kembali produk-produk hukum daerah yang memiliki muatan diskriminasi dan mengancam kesatuan bangsa.

Pada isu Kebebasan Berpendapat, Berkumpul, dan Berserikat dalam kerangka Kesatuan Bangsa, Muchamad Ali Safa’at, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan, diantaranya, kementerian dan lembaga perlu bersinergi dalam melaksanakan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap batas-batas penggunaan hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat.

Baca juga : Sowan Ketua KWI, Gus Muhaimin Ingin Perkokoh Persatuan Bangsa

"Pada saat bersamaan, upaya memberdayakan nilai-nilai agama dan budaya yang masih hidup dalam masyarakat sebagai sumber nilai etika dalam menyampaikan pendapat dan dalam menggunakan hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat juga harus terus dilakukan," ujar Ali Safa’at. 

Khusus terkait hak atas kebebasan berkumpul, kajian ini juga merekomendasikan perlunya pengarusutamaan pembinaan terhadap ormas, termasuk dalam menetapkan kebijakan pemberian sanksi.

Sedangkan pada isu Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang Berkeadilan dalam rangka Memperkukuh Kesatuan Bangsa, Idul Rishan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia memaparkan bahwa kajian ini merekomendasikan agar stabilitas desentralisasi fiskal perlu dijaga.

Baca juga : Layanan SIM Keliling Polda Metro, Hari Ini Sampai Pukul 2 Siang

Pada saat yang sama, kemerataan ekonomi, kemerataan kemampuan dan tata kelola keuangan antar-daerah, dan adanya perlakukan khusus bagi daerah tertinggal dan daerah asimetris perlu dilakukan dan dijaga agar perimbangan keuangan pusat dan daerah dapat diwujudkan secara maksimal.

Idul mengatakan, salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah peninjauan ulang formulasi penghitungan dana perimbangan yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Penghitungan DAU tidak hanya didasarkan pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan juga kinerja daerah dalam menggali potensi PAD.

Hal ini menurutnya, dapat dilakukan melalui pengaturan di dalam UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang saat ini perlu dilakukan perubahan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.