Dark/Light Mode

Untuk Kebutuhan Medis

Kemenkes Segera Terbitkan Aturan Ganja

Jumat, 1 Juli 2022 07:35 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Antara)
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Wacana ini kemudian kembali mengemuka setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti beserta anaknya Pika yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang mempengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada Car Free Day (CFD), Minggu (26/6).

Santi berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis”. Perempuan asal Sleman, Yogyakarta itu juga membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan sejak dua tahun lalu.

Uji materi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu dilayangkan Santi ke MK bersama dua orang ibu lain pada November 2020. Ketiganya mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Baca juga : Kemenkes Segera Terbitkan Regulasi Penelitian Untuk Tanaman Ganja

Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati. Ketiganya ingin MK melegalkan ganja untuk pengobatan.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun merespons wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis ini. Ia meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji ganja untuk pengobatan hingga menerbitkan fatwa.

Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengaku belum ada persiapan khusus yang dilakukan kepolisian terkait wacana tersebut.

Baca juga : UU Pastikan Presiden Selanjutnya Lanjutkan Pembangunan IKN Nusantara

Saat ini, polisi masih menggunakan peraturan yang berlaku. Polri sebagai penyidik tindak pidana narkoba berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana pasal tersebut memasukkan ganja (cannabis sativa) sebagai narkotika golongan I atau dilarang.

“Bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” tegas Krisno.

Dia enggan berspekulasi mengenai kemungkinan disahkan atau tidaknya ganja medis tersebut.

Baca juga : Korban Meninggal Kecelakaan Labusel Sumut Terima Santunan Jasa Raharja

“Sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” tuturnya. Untuk diketahui, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan ganja sebagai jenis narkotika. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.