Dark/Light Mode

KPK Kawal Penertiban Tambang Tanpa Izin Di Papua Barat

Kamis, 14 Juli 2022 17:31 WIB
Foto: Humas KPK.
Foto: Humas KPK.

 Sebelumnya 
Sebelumnya di acara terpisah Bupati Manokwari Hermus Indou mengakui pihaknya tidak dapat melakukan penertiban tanpa bantuan dari pihak lain. 

"Namun jujur saja, kami di kabupaten tidak mampu untuk menertibkan tambang ilegal. Kami butuh bantuan dan tindakan nyata dari semua pihak baik Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun dari aparat penegak hukum," harap Hermus.

Komitmen untuk menyelesaikan PETI di Papua Barat, sebenarnya sudah disampaikan oleh Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw pada saat pertemuan dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada pertengahan Juni 2022.

Komitmen ini kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian kegiatan, termasuk pertemuan dengan masyarakat adat. Pun dengan Menteri ESDM, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengirimkan surat Kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM perihal konsultasi pengajuan Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dua distrik di Pegunungan Arfak, pada Mei 2022 dan penetapan WPR di kabupaten Manokwari.

Baca juga : Skandal Kredit Tambang Viral Di Medsos, Aparat Diminta Usut

Namun, hingga saat ini proses penetapan masih dalam pembahasan, mengingat kawasan yang dimaksud masih berstatus kawasan hutan.

Perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM Azaria Indra menambahkan, sebenarnya persoalan penataan PETI, tidak hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan formalisasi.

Yakni, berupa transformasi secara formal kegiatan pertambangan tanpa izin oleh masyarakat menjadi pertambangan berizin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Namun bisa juga dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat sebagaimana yang dilakukan di Bangka Belitung dan Tanjung Enim," ujarnya.

Baca juga : Pospay Syariah Gemakan Gerakan Baik Di Era Digital

Di akhir rapat, peserta menyepakati bahwa apapun skema penyelesaiannya, sebelum semuanya jelas secara formal, aktivitas pertambangan ilegal yang ada saat ini, harus segera dihentikan.

Sebab, hampir semua peserta mengakui bahwa kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak terkendali mengancam keselamatan masyarakat.

Penting untuk dipetakan aktor yang terlibat dan jalur supply-chain ke lokasi PETI ini antara lain suplai merkuri/cinnabar dan BBM ke lokasi PETI.

Bagi KPK, persoalan PETI di Papua Barat dan wilayah lain di Indonesia, tidak hanya mencerminkan betapa lemahnya tata kelola sektor pertambangan di negeri ini. Namun juga, mengindikasikan adanya persoalan penegakan hukum yang tidak jalan.

Baca juga : KPK Dalami Pencairan Uang Summarecon Agung Buat Suap Eks Walkot Yogyakarta

"Bisa jadi, dibalik tindak pidana pertambangan ilegal ini, terjadi tindak pidana korupsi, fraud dan misconduct. Dan ini yang menjadi perhatian KPK di Papua Barat," tutup Dian. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.