Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menjamin perlindungan data dalam pemanfaatan KTP el ektronik alias e-KTP dalam kerja sama dengan sejumlah Lembaga. Jaminan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran adanya penggunaan dana NIK yang dilakukan instansi resmi seperti bank atau hotel.
"Secara prinsip, MoU dengan lembaga-lembaga keuangan aman. Karena direkomendasikan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Tjahjo pada wartawan sebelum melakukan Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/7) seperti dikutip kemendagri.go.id.
Baca juga : 4 Orang Ditemukan Tewas dalam Kapal Tongkang di Semarang
Tak hanya itu, ia juga menjamin MoU pemanfaatan data kependudukan tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait. "Data yang kita MoU-kan dengan perbankan, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), lembaga-lembaga swasta lainnya, semua bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Jaminan perlindungan data secara bertanggung jawab terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Baca juga : Peringatan Kudatuli Sepi, Banteng "Mewek" di Jalan
Sebelumnya, memang ada kekhawatiran masyarakat mengenai penggunaan data e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal. Hal ini menyusul adanya indikasi jual beli data e-KTP dan KK di media sosial. Pihak Kemendagri juga sudah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mengunggah e-KTP dan KK di media sosial. Sebab, data itu bisa disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya