Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tiket Taman Komodo Dipatok Rp 3,7 Juta
Menteri Siti: Kemahalan!
Minggu, 20 November 2022 07:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pasca pandemi Covid-19, Pemerintah berusaha kembali memulihkan seluruh sektor bisnis yang terdampak. Termasuk di sektor pariwisata. Sayangnya, tiket masuk Taman Nasional Komodo sangat mahal.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menilai, tiket masuk Taman Nasional Komodo ketinggian. Bagaimana tidak, tarif yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur (Pergub) itu Rp 3,7 juta.
Sebagai bentuk protes, Siti berkirim surat dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Surat tersebut menanggapi Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo, tertanggal 28 Oktober 2022. Siti meminta Gubernur mengkaji ulang Pergub tersebut.
“Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena tidak adanya peraturan Pemerintah yang mewajibkan wisatawan memberikan kontribusi tertentu dalam hal pengelolaan kawasan Taman Nasional. Utamanya Taman Nasional Komodo,” tegas Siti.
Baca juga : Wajar UMR Naik, Rakyat Sudah Menderita Akibat Kenaikan BBM
Sebagai informasi, Pergub NTTini dijadikan dasar hukum oleh PT Flobamor untuk menerapkan tarif masuk Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo. Uang itu akan dimanfaatkan untuk konservasi.
Aturan tersebut rencananya mulai diterapkan Januari 2023. Sebelum Menteri LHK protes, pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo pada Agustus lalu protes duluan.
Menurut Siti, sebenarnya wisatawan dapat berkontribusi langsung dengan membeli karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo.
Hal itu juga diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan.
Baca juga : Di Paviliun Indonesia, Menteri Siti Berbagi Pengalaman NDC Yang Lebih Ambisius
“Pada Peraturan Pemerintah tersebut, tidak ada pasal atau butir ayat yang mengatur wisatawan wajib memberikan kontribusi finansial selain dengan membayar besaran yang ditetapkan dalam peraturan dimaksud,” ucap Siti.
Begitu juga ketentuan dalam Pergub yang mewajibkan wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo mendaftar melalui mekanisme keanggotaan kolektif (membership), dan secara perorangan (member) per tahun.
Menurut Siti, kausul membership bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Dia menegaskan, tidak ada Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mewajibkan wisatawan bergabung dalam sistem keanggotaan kolektif, maupun perorangan untuk bisa mengakses SDA dalam ranah wilayah KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran.
Baca juga : Pemeriksaan Lukas Enembe Disetop Karena Kondisi Kesehatan
Merujuk pada dokumen Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Balai Taman Nasional Komodo dengan Direktur Utama PT Flobamor yang berlaku 5 tahun (2022 -2026), serta dokumen RPP dan RKT, jelas dia, tidak disebutkan adanya kewajiban wisatawan untuk ikut serta dalam sistem membership untuk memasuki Taman Nasional Komodo.
“Pelaksanaan kerja sama penguatan fungsi antara Kepala Balai Taman Nasional Komodo dan Direktur Utama PT Flobamor diselenggarakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan. Bukan untuk penguasaan wilayah pengelolaan oleh Pihak Kedua dalam substansi perjanjian kerja sama,” jelas politikus Partai NasDem ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya