Dark/Light Mode

Tiket Taman Komodo Dipatok Rp 3,7 Juta

Menteri Siti: Kemahalan!

Minggu, 20 November 2022 07:55 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. (Foto: Dok. KLHK)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. (Foto: Dok. KLHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca pandemi Covid-19, Pemerintah berusaha kembali memulihkan seluruh sektor bisnis yang terdampak. Termasuk di sektor pariwisata. Sayangnya, tiket masuk Taman Nasional Komodo sangat mahal.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menilai, tiket masuk Taman Nasional Komodo ketinggian. Bagaimana tidak, tarif yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur (Pergub) itu Rp 3,7 juta.

Sebagai bentuk protes, Siti berkirim surat dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Surat tersebut menanggapi Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo, tertanggal 28 Oktober 2022. Siti meminta Gubernur mengkaji ulang Pergub tersebut.

“Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena tidak adanya peraturan Pemerintah yang mewajibkan wisatawan memberikan kontri­busi tertentu dalam hal pengelo­laan kawasan Taman Nasional. Utamanya Taman Nasional Komodo,” tegas Siti.

Baca juga : Wajar UMR Naik, Rakyat Sudah Menderita Akibat Kenaikan BBM

Sebagai informasi, Pergub NTTini dijadikan dasar hu­kum oleh PT Flobamor untuk menerapkan tarif masuk Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo. Uang itu akan dimanfaatkan untuk konser­vasi.

Aturan tersebut rencananya mulai diterapkan Januari 2023. Sebelum Menteri LHK protes, pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo pada Agustus lalu protes duluan.

Menurut Siti, sebenarnya wisatawan dapat berkontribusi langsung dengan membeli kar­cis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo.

Hal itu juga diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan.

Baca juga : Di Paviliun Indonesia, Menteri Siti Berbagi Pengalaman NDC Yang Lebih Ambisius

“Pada Peraturan Pemerintah tersebut, tidak ada pasal atau butir ayat yang mengatur wisatawan wajib memberikan kontribusi finansial selain dengan mem­bayar besaran yang ditetapkan dalam peraturan dimaksud,” ucap Siti.

Begitu juga ketentuan da­lam Pergub yang mewajib­kan wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo mendaftar melalui mekanisme keanggotaan kolektif (member­ship), dan secara perorangan (member) per tahun.

Menurut Siti, kausul mem­bership bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Dia menegaskan, tidak ada Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mewajibkan wisatawan bergabung dalam sistem keanggotaan kolektif, maupun perorangan untuk bisa mengakses SDA dalam ra­nah wilayah KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran.

Baca juga : Pemeriksaan Lukas Enembe Disetop Karena Kondisi Kesehatan

Merujuk pada dokumen Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Balai Taman Nasional Komodo dengan Direktur Utama PT Flobamor yang berlaku 5 tahun (2022 -2026), serta doku­men RPP dan RKT, jelas dia, tidak disebutkan adanya kewa­jiban wisatawan untuk ikut serta dalam sistem membership untuk memasuki Taman Nasional Komodo.

“Pelaksanaan kerja sama penguatan fungsi antara Kepala Balai Taman Nasional Komodo dan Direktur Utama PT Flobamor diselenggarakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan. Bukan untuk penguasaan wilayah pengelolaan oleh Pihak Kedua dalam substansi perjanjian kerja sama,” jelas politikus Partai NasDem ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.