Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tiket Taman Komodo Dipatok Rp 3,7 Juta
Menteri Siti: Kemahalan!
Minggu, 20 November 2022 07:55 WIB
Sebelumnya
Siti juga menguliti ketentuan dalam Pergub NTT yang melarang wisatawan melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan di sekitarnya, jika belum memberikan kontribusi.
“Ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena publik (wisatawan) memiliki kebebasan memanfaatkan/mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP, sah sesuai dengan PP 12 Tahun 2014,” tegas Siti lagi.
Berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jelas dia, tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi.
Terlebih melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam, jika tidak mengikuti anjuran kontribusi seperti yang dituangkan dalam Pergub tersebut.
Baca juga : Wajar UMR Naik, Rakyat Sudah Menderita Akibat Kenaikan BBM
Siti menegaskan, kewenangan Pemerintah Daerah NTT melalui PT Flobamor melakukan pengawasan penyelenggaraan KSDAH dan ekosistemnya di Taman Nasional Komodo bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta peraturan turunannya.
Menurutnya, pengawasan wilayah KSA dan KPA kecuali Tahura, diawasi langsung oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pengawasan penyelenggaraan pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo dilakukan sepenuhnya oleh Balai Taman Nasional Komodo selaku UPT yang mendapatkan mandat,” ujar Siti.
Namun demikian, surat Menteri LHK tidak membuat Pemprov NTT merevisi tarif. Mereka tetap memberlakukan tarif yang sudah disepakati, Rp 3,7 juta.
Baca juga : Di Paviliun Indonesia, Menteri Siti Berbagi Pengalaman NDC Yang Lebih Ambisius
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing mengatakan, tarif baru masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp 3,75 juta tetap berlaku pada 1 Januari 2023.
Menurutnya, tidak ada pengaruh dengan surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meminta Pemerintah NTT meninjau kembali sejumlah pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentang pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
“Menteri tidak ada perintah untuk membatalkan penetapan tarif,” kata Sony dalam keterangan persnya.
Sony menilai, surat Menteri LHK kepada Gubernur NTT hanya meminta mengkaji Pergub, bukan merespons MoU, PKS dan Izin Usaha yang dimiliki PT Flobamor.
Baca juga : Pemeriksaan Lukas Enembe Disetop Karena Kondisi Kesehatan
Karenanya, penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,7 juta per orang, dan Rp 15 juta per 4 orang tetap diberlakukan 1 Januari 2023. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya