Dark/Light Mode

RUU Siber Penting untuk Lengkapi UU ITE

Kamis, 8 Agustus 2019 00:15 WIB
Suasana Diskusi Publik bertajuk, Meneropong Arah Kebijakan Keamanan Siber Indonesia, di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (7/8). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Suasana Diskusi Publik bertajuk, Meneropong Arah Kebijakan Keamanan Siber Indonesia, di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (7/8). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Kominfo menganggap, RUU penting untuk pengamanan critical infrastructure dan melengkapi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Kominfo, Riki Arif Gunawan, meskipun telah ada UU ITE, Kominfo berpendapat ada hal yang belum bisa dijalankan dengan sangat baik. Yakni pengamanan critical infrastructure.

Baca juga : KPK: Suap Meikarta untuk Untungkan Lippo

“Ini pengamanannya harus jauh lebih baik daripada sekadar pengamanan biasa dibandingkan penyelenggara sistem elektronik. Jadi kita perlu sebuah kriteria yang lebih baik lagi, lebih aman lagi dari sekedar membuat pengamanan yang utuh dan sudah ada di UU ITE,” ujarnya dalam Diskusi Publik bertajuk, “Meneropong Arah Kebijakan Keamanan Siber Indonesia”, di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (7/8).

Dalam UU ITE, diatur mengenai transaksi elektronik, yang mencakup perniagaan elektronik. Pengaturan tersebut meliputi pembuktian keabsahan dari bukti transaksi elektronik, hak dan kewajiban dari para pihak dalam transaksi elektronik, pengawasan, sanksi, dan hal-hal lainnya. 

Baca juga : KPK Terus Pertimbangkan Tuntut Bupati Tamzil Dengan Hukuman Mati

Sedangkan ruang lingkup RUU KKS meliputi pengaturan lebih kepada bagaimana negara berupaya untuk mampu melaksanakan keamanan dan ketahanan, dan perlindungan siber di Indonesia, seperti melakukan deteksi, identifikasi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, serta pengendalian pada objek-objek keamanan siber.

“Intinya, kami di Kominfo sangat mendukung UU (Keamanan dan Ketahanan) Siber ini. Yang perlu kita perhatikan overlap karena sayang kalau UU overlap malah jadi kebingungan pada akhirnya,” ujarnya.

Baca juga : Penambahan 31 Kodim di Indonesia Timur Penting untuk Jaga NKRI

Di tempat yang sama, Direktur Proteksi Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ronald Tumpal, mengatakan, RUU KKS adalah The Series of Cyber Law yang harus dimiliki Indonesia. RUU ini penting untuk segera disahkan pada periode DPR 2014-2019 demi mengantisipasi dan memitigasi risiko keamanan siber agar kepentingan nasional Indonesia tetap terjaga senantiasa terlindungi. 

“Maka pemilihan kata siber bertujuan melindungi seluruh bangsa dan negara Indonesia termasuk aset-aset yang penting bagi hajat hidup orang banyak dan menjadi kepentingan nasional Indonesia,” kata Ronald. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :